Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Baru Laku Tiga Paket, Apes Tertangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Baru Laku Tiga Paket, Apes Tertangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Baru Laku Tiga Paket, Apes Tertangkap Polisi

admin 3 years ago 757 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

 

SURABAYA– Polisi kembali grebek rumah tempat kost. Kali ini lokasinya rumah Kost Dusun Bendil Kel. Kepatihan Kec. Menganti Gresik.

Dari tempat itu diamankan satu tersangka berinisial KS, asal Dusun Metatu Kel. Metatu, Kec. Benjeng Gresik.

Dari Pria berusia 50 tahun itu ditengarai menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 poket.

“Setelah digeledah barang buktinya dengan rincian, berat 0,93 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, juga Uang tunai Rp. 500.000, dan HP,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (4/1/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Daniel menjelaskan kejadiannya, pada Senin, 5 Desember 2022, sekira pukul 20.00 wib, pelaku ditangkap ldi rumah Kost Dusun Bendil Kel. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik.

Kepada polisi, tersangka KS mengaku mendapatkan barang dari Babe pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib secara diranjau.

“Pelaku meranjau barang didaerah Waru Sidoarjo yang dibeli seharga Rp. 2.400.000, dan janji dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua,’ imbuh AKBP Daniel.

dan bisa dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua dan selanjutnya Tersangka KS dengan maksud untuk dijual dan sudah laku

Awalnya barang dibagi menjadi 13 paket dengan ukuran masing masing pahe dam sudah laku terjual 3 (tiga) paket seharga Rp. 200.000, perpaketnya.

Sisa barang belum dapat terjual olehnya dan keburu dibekuk oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin January 4, 2023
Previous Article Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke 77 di Pamekasan
Next Article Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kolam Renang Kenpark Kenjeran

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?