Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kolam Renang Kenpark Kenjeran
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kolam Renang Kenpark Kenjeran
KriminalPemerintahanPeristiwa

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kolam Renang Kenpark Kenjeran

admin 3 years ago 769 Views
Sidang lanjutan kasus Kenpark Kenjeran

SURABAYA– Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi, pada Rabu (04/01/23), jalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Surabaya.

Ketiganya disidang atas kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya di diruang Cakra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (Eksepsi) No 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby yang diajukan ketiga terdakwa di sidang putusan sela, dalam kasus ambrolnya perosotan Kenpark Surabaya

“Tim penasehat hukum terdakwa yang mengajukan eksepsi tidak berdasar dan harus ditolak,” kata ketua majelis hakim, Taufan Mandala SH, MH

Akibat penolakan eksepsi ketiga terdakwa maka hakim memutuskan melanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan 23 saksi yang dihadirkan.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Perak meminta majelis hakim PN Surabaya menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Soetiadji Yudho Cs

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Jo. Permenaker Nomor 04 Tahun 1987  yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7 .

Perbuatan Terdakwa juga tidak sesuai dengan Pasal 87  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

TAGGED: kenjeranambruk, Kenpark, Pantaikenjeran, Sidang
admin January 4, 2023
Previous Article Baru Laku Tiga Paket, Apes Tertangkap Polisi
Next Article Pemkot Surabaya Buka Beasiswa Penghafal Kitab Suci 1.317 Kuota

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?