Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sebut Pelakor, Istri Sah Dilaporkan UU ITE Usai Keguguran
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sebut Pelakor, Istri Sah Dilaporkan UU ITE Usai Keguguran
KriminalPeristiwa

Sebut Pelakor, Istri Sah Dilaporkan UU ITE Usai Keguguran

admin 3 years ago 841 Views
Penasehat Hukum

 

SURABAYA– Sidang Yuwaree Rattanawichai alias Maggie (43) asal Thailand yang menjadi korban dalam kasus UU ITE dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (34) memasuki babak pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, (09/1/2023).

Sabrina ini dilaporkan Maggie setelah mengirim pesan, juga mengirimkan informasi elektronik berupa gambar yang berisi foto saksi Yuwaree Rattnanewichai Alias Maggie yang sedang bersama anak-anaknya dengan diberi tulisan “Hati-hati pelakor perebut suami orang berkeliaran.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sabrina, Elok Dwi Kadja menjelaskan awal kronologinya, kliennya mengetahui adanya hubungan spesial antara Maggie dengan suami. Kemudian Sabrina (istri sah) chat whatssap meminta agar korban menjauhi dan tidak berhubungan dengan suaminya, karena istri sedang hamil, namun hanya dibaca saja oleh Maggie.

“Kemudian, Maggie memposting video berdua dengan suami Sabrina yang sedang tertidur di akun sosial media miliknya, Mengetahui hal tersebut, Sabrina marah, karena sudah memberitahukan pada Maggie jika ia sedang hamil, hal tersebut diabaikan oleh Maggie sehingga klien saya mendatanginya di restoran Siam Thai yang kemudian mengakibatkan Sabrina mengalami keguguran kandungannya,” jelas Elok di PN Surabaya, Senin, (09/1/2023)

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Setelah kejadian tersebut, lanjut Elok, Maggie melaporkan pada Polrestabes Surabaya, dan selama proses telah dibantu diupayakan perdamaian. Namun syarat yang diminta oleh Maggie tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kliennya salah satunya terkait ganti kerugian dengan nilai yang sangat fantastis.

Alasan Maggie minta kerugian dengan nilai fantastis karena restoran siam thai yang dikelola olehnya sepi, padahal saat terjadi peristiwa covid -19 sedang puncaknya sehingga semua tempat pasti semua sepi.

Masih kata Elok, Proses berlanjut dikejaksaan. Sabrina terus mengupayakan perdamaian sehingga dicapai kesepakatan. Maggie membuat surat memohon pada majelis hakim pemeriksa perkara agar memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan pertimbangan Sabrina merupakan seorang ibu yang memiliki 2 anak.

Surat yang dibuat oleh Maggie sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditandatangani oleh korban dengan disaksikan oleh pengacara korban Wilson J. Hambleton. “Maggie sudah menerima uang ganti kerugian sebesar 200 juta rupiah,” tambah dia.

Pengacara saksi korban pada saat pembacaan tuntutan, diganti dengan PH yang baru Fardiansyah. Kemudian Maggie mengingkari isi dari surat tertanggal 3 Agustus 2022 yang dibuatnya. Menurut Elok, kliennya seolah-olah dipermainkan oleh saksi korban. Seharusnya jika memang tidak mau berdamai jangan menerima uang ganti kerugian.

“Saksi korban berdalih tidak mengerti isi surat dan tidak mengerti Bahasa Indonesia. padahal saksi korban fasih berbahasa Indonesia pada akun YouTube dan akun medsos lainnya,” pungkas Elok. (*)

TAGGED: pengadilan, Sidang, Uuite
admin January 9, 2023
Previous Article Asyik Pesta, Tiga Sekawan Bluto Diamankan Polisi
Next Article Viral, Tarik Paksa Kalung Wanita dari Pasar

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?