SUMENEP– Tiga orang pemakai Narkoba Jenis Sabu sabu bernama, Mutawakkil (30), Hairul Hidayat, (25) dan Agus Wahyudi(50), semuanya dari Desa Aeng Deka Kecamatan Bluto, di amankan oleh Polres Sumenep, Madura.
Mereka ditangkap pada, Jumat 06 Januari 2023, sekira pukul 10.40 Wib, di sebuah rumah milik Mutawakkil yang terletak di Dusun Libilian Desa Aeng Deka Kecamatan Bluto, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, pelapor mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan dan peredaran Narkotika di Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
“Bersama anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intel Polsek Bluto lainnya berangkat ke Daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan,” kata Humas polres Sumenep, Senin (9/1/2022).
Lebih lanjut Widiarti menerangkan bahwa pelaku sedang memakai sabu di sebuah rumah milik Mutawakkil pihak tim dari polres Sumenep langsung bergerak mengamankan Mutawakkil dan Hairul Hidayat sedang dudukan di ruang tamu,
Untuk barang buktinya adalah, 10 poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 2,5 gram, 1 buah kotak HandPhone merk Vivo warna putih, 1 buah Alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik merk air zamzam yang di tutupnya disambung dengan sedotan putih dan disambung dengan Pipet kaca,1 Korek Api Gas warna merah, 1 Buah Sendok yang terbuat dari sedotan, 6 (enam) kantong plastik kecil.(amn/hn)