PAMEKASAN– Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Kelas II Pamekasan,Kanwil Kemenkumham Jatim, bebas.
Narapidana Fauzan dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Pamekasan telah memenuhi syarat untuk pulang ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari Selasa 10 Januari 2023.
Pembebasan terhadap Fauzan kasus terorisme (Napiter) disaksikan oleh aparat keamanan NKRI, petugas Lapas, BNPT, Densus 88, Kodim 0826/Pamekasan dan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.
Narapidana Fauzan bebas dari Lapas Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dibenarkan oleh Ach. Suwifi Rusdi Kasi Binadik Lapas Pamekasan.
Kasi Binadik Lapas,Ach Suwifi R menjelaskan, pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus terorisme atas nama Fauzan sudah diberikan. Sebelum dia dibebaskan, lapas telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait.
” Pembebasan bersyarat kasus terorisme kepada narapidana Fauzan sudah dilakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum terkait,” ungkap Suwifi saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, dengan pembebasan dirinya dari Lapas Kelas II A Pamekasan, Fauzan mengaku sangat senang, karena dirinya bisa segera menemui keluarganya.
“Saya pribadi mengucapkan terimakasih atas pembinaan yang telah diberikan kepada saya dengan baik selama ini. Semoga pembinaan yang saya terima bisa menjadi hikmah dan pelajaran bagi saya untuk kembali ke tengah tengah masyarakat lagi,” kata Fauzan.
Diketahui Fauzan merupakan narapidana kasus terorisme terhitung sejak hari Selasa 10 Januari 2023 tidak lagi memjadi penghuni Lapas Pamekasan.(debora)