Surabaya,Seputarindonesia.net-Proses hukum yang berlarut tanpa kejelasan kembali menjadi potret buram penegakan hukum di daerah. Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) hingga kini masih menggantung tanpa satu pun tersangka, meski kasusnya telah mencuat ke publik sejak lama.
Di balik alasan klasik “menunggu audit”, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur seolah terjebak dalam pola lama: lamban, normatif, dan minim terobosan. Dalih menanti hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kembali dipakai sebagai tameng, sementara publik dipaksa menunggu tanpa kepastian kapan hukum benar-benar ditegakkan.
“Prosesnya masih berjalan. Kami menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penghitungan,” ujar salah satu sumber di internal Kejati Jatim.
Pernyataan itu justru memantik kritik. Sebab, publik menilai aparat penegak hukum kerap berlindung di balik prosedur tanpa menunjukkan progres nyata. Dalam banyak kasus, penetapan tersangka tidak selalu harus menunggu seluruh proses administratif rampung jika alat bukti telah cukup.
“Kalau semua harus menunggu audit selesai, lalu di mana letak keberanian penyidik? Hukum ini jangan sampai terlihat hanya berani di atas kertas,” kritik seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, di tengah kabut hukum yang belum tersibak, Kebun Binatang Surabaya justru tampil gemilang di panggung internasional. Lembaga konservasi ini berhasil menjalin kerja sama dengan Izu Zoo melalui program peminjaman sepasang komodo untuk pengembangbiakan.
Kerja sama yang disaksikan perwakilan pemerintah pusat dan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjadi bukti bahwa secara teknis dan konservasi, KBS tidak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan, populasi komodo di KBS kini disebut telah menembus angka 50 ekor—sebuah capaian yang tidak datang secara instan, melainkan melalui proses panjang hingga satu dekade.
“Setiap tahun kami rutin melakukan pengembangbiakan. Saat musim bertelur, telur-telur komodo ditangani secara khusus agar tingkat penetasan maksimal,” ujar Direktur Operasional KBS, Nurika Widyasanti.
Ia juga menegaskan bahwa proses kerja sama internasional ini bukan hal instan.
“Kerja sama ini melalui proses panjang hampir 10 tahun. Pemerintah Jepang melakukan seleksi ketat sebelum akhirnya memilih KBS,” tambahnya.
Namun, prestasi ini sekaligus menimbulkan paradoks. Di satu sisi, KBS dielu-elukan sebagai mitra internasional yang kredibel. Di sisi lain, bayang-bayang dugaan korupsi masa lalu masih menghantui tanpa kepastian hukum.
“Ini menjadi kebanggaan, tapi juga pengingat bahwa tata kelola harus semakin transparan. Kepercayaan internasional harus diiringi dengan kepercayaan publik di dalam negeri,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sendiri menilai capaian ini sebagai momentum penting bagi KBS.
“Ini membawa dampak besar bagi KBS dan Kota Surabaya. Kami ingin KBS terus berkembang dan menjadi kebanggaan dunia,” kata Eri.
Namun publik tentu tidak hanya menuntut kebanggaan simbolik. Tanpa penyelesaian hukum yang tegas, capaian ini berpotensi menjadi sekadar etalase prestasi yang menutupi persoalan mendasar.
“Jangan sampai prestasi dijadikan pengalih isu. Penegakan hukum harus tetap berjalan, siapapun yang terlibat harus diungkap,” tegas seorang aktivis antikorupsi.
Jika kasus ini terus berlarut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri. Dan ketika hukum berjalan di tempat, publik tidak butuh lagi janji—yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.

