Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Bekuk Pelaku Bobol Rumah, Tak Kapok Pernah Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Bekuk Pelaku Bobol Rumah, Tak Kapok Pernah Dipenjara
KriminalPeristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Bobol Rumah, Tak Kapok Pernah Dipenjara

admin 3 years ago 48 Views
Pelaku bobol rumah yang diamankan Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET– Pelaku Bobol rumah kosong dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes, Surabaya, pada Jum’at 18 Februari 2022 pukul 15.00 Wib dirumah pelaku.

Rumah yang dibobol pelaku milik korban itu berada di perumahan UKA Gg I4, RT 07 RW 02 Kecamatan Benowo.

Pelakunya, pria residivis berinisial ST (56) asal Jalan Tambak Dalam Baru I-B, Surabaya. Diketahui pula tersangka ini sudah dua kali membobol, pada bulan Januari dan Februari 2021.

Pembobolan tersebut diketahui pada, 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu korban pulang kampung ke Tulungagung.

Korban baru kembali pada tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, sesampainya korban dirumah, ia mengetahui lemari baju yang ada di kamar dalam keadaan acak-acakan.

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

Bukan hanya itu, diketahui juga uang sebesar Rp.7.000.000, yang disimpan di lemari tersebut sudah hilang, digondol maling.

Selain uang, alat-alat bangunan, mesin bor, alat mesin pasrah kayu dan HP Samsung juga hilang. Korban mengetahuinya pada tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, sesaat setelah ia pulang sholat Jumat.

“Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berdasarkan Laporan adanya pencurian di Perumahan UKA Gg I4 No 03 RT 07 RW 02 Kec. Benowo Surabaya, Tim opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terhadap adanya kejadian tersebut,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (20/2/2022).

Selain melakukan Interogasi saksi-saksi, anggota Polisi juga memeriksa analisa rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi tentang keberadaan diduga pelaku, anggota opsnal berhasil mengamankan Tersangkanya.

‘Tersangka diketahui ada di daerah Tambak Dalam Baru I-B Surabaya, lalu diamankan dan membawanya ke Mapolrestabes untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKBP Mirzal.

Diketahui juga jika pelaku yang melanggar Pasal 363 KUHP, itu tahun 2003 pernah ditangkap Polresta Malang dengan perkara Pencurian dan keluar Lapas tahun 2005.

Barang bukti yang diamankan, sisa uang hasil pencurian Rp 285.000, Doosbook alat mesin bor, Doosbook HP, tas Ransel untuk membawa barang curian dan kamera CCTV dilokasi.(*)

TAGGED: Bobolrumah, Jatanras, Pembobolan, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin February 20, 2022
Previous Article Petugas Gabungan Razia Kamar Blok Lapas/ Rutan Setiap Akhir Pekan
Next Article Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki Dikunjungi Kapolri

Berita Lainnya

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

2 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

4 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

5 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

12 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?