SURABAYA– Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 16 Januari 2023, kurang lebih pukul 20.45 WIB, menggrebek sebuah rumah di Jalan Tidar Tembok Dukuh Bubutan Surabaya.
Satu tersangka diamankan saat penggrebekan. Pelaku berinisial, TAM (38) asal Jalan Asemrowo Kali, Kota Surabaya.
Saat penggeledahan, anggota anak buah dari AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba mengamankan barang bukti, 16 poket sabu dengan rincian, sabu dengan berat 0,28 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,27 gram, 0,32 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,32 gram, 0,23 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,26 gram, 0,28 gram, dan 0,20 gram beserta palstiknya.
“Anggota juga menyita, HP Android Samsung, dompet warna hitam, Uang hasil penjualan Rp.190.000,” kata akbp Daniel Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (9/2/2023).
Penangkapannya, berawal saat anggota mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika diwilayah Tdar dan sekitarnya.
Hingga pada, Senin 16 Januari 2023, kurang lebih pukul 20.45 WIB, pelaku TAM, dibekuk saat berada dirumah Jalan Tidar Tembok Dukuh, Surabaya.
“Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IMAM (DPO) pada, Minggu 15 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Sabu pesanan TAM diantar sendiri oleh Iman dan ketemuan di Jalan Tidar di depan Ikan Bakar Surabaya.
Barang haram itu dibelinya dengan harga Rp. 3.000.000. Rinciannya, pergramnya dihargai Rp. 1.000.000.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)