Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tercium, Baru Saja Kulakan Sudah Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tercium, Baru Saja Kulakan Sudah Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tercium, Baru Saja Kulakan Sudah Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 747 Views
Pengedar sabu yang diamankan Polisi Surabaya

SURABAYA– Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 16 Januari 2023, kurang lebih pukul 20.45 WIB, menggrebek sebuah rumah di Jalan Tidar Tembok Dukuh Bubutan Surabaya.

Satu tersangka diamankan saat penggrebekan. Pelaku berinisial, TAM (38) asal Jalan Asemrowo Kali, Kota Surabaya.

Saat penggeledahan, anggota anak buah dari AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba mengamankan barang bukti, 16 poket sabu dengan rincian, sabu dengan berat 0,28 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,27 gram, 0,32 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,32 gram, 0,23 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,26 gram, 0,28 gram, dan 0,20 gram beserta palstiknya.

“Anggota juga menyita, HP Android Samsung, dompet warna hitam, Uang hasil penjualan Rp.190.000,” kata akbp Daniel Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (9/2/2023).

Penangkapannya, berawal saat anggota mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika diwilayah Tdar dan sekitarnya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Hingga pada, Senin 16 Januari 2023, kurang lebih pukul 20.45 WIB, pelaku TAM, dibekuk saat berada dirumah Jalan Tidar Tembok Dukuh, Surabaya.

“Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IMAM (DPO) pada, Minggu 15 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Sabu pesanan TAM diantar sendiri oleh Iman dan ketemuan di Jalan Tidar di depan Ikan Bakar Surabaya.

Barang haram itu dibelinya dengan harga Rp. 3.000.000. Rinciannya, pergramnya dihargai Rp. 1.000.000.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin February 9, 2023
Previous Article Kolaborasi dengan PT BSI, Dua Sosok Ini Bikin Pancer Pesanggaran Berubah Drastis
Next Article Jambret Ampel Dibekuk, Satu Buron Dihimbau Menyerah

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?