Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jambret Ampel Dibekuk, Satu Buron Dihimbau Menyerah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jambret Ampel Dibekuk, Satu Buron Dihimbau Menyerah
KriminalTNI Polri

Jambret Ampel Dibekuk, Satu Buron Dihimbau Menyerah

admin 3 years ago 762 Views
Jambret area Sunan Ampel

SURABAYA– Satu dari beberapa pelaku jambret yang biasa menyatroni pengunjung wisata religi Sunan Ampel dibekuk oleh unit Resmob Polres Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku ini pada Minggu, 25 Desember 2022 beraksi didepan rumah potong hewan Jalan Pegirian, Kota Surabaya. Menggasak handpone (HP) milik FR (10) asal Tenggumung.

Tersangka yang dibekuk berinisial, MS (41) asal Dusun Meteng Tengah, Omben, Sampang.

“Jadi, dalam aksi itu Pelaku merebut HP dari tangan korban yang sedang lengah, selanjutnya melarikan diri dengan cara berlari untuk menghindari kejaran Korban,” kata Iptu Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Jumat (10/2/2023).

Petugas dari unit IV SatReskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapatkan jambret di wilayah Ampel namun pelaku berhasil kabur dengan dibantu oleh orang yg tidak dikenal langsung melakukan penyelidikan.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

Anggota unit IV yang sudah memiliki data terkait pelaku, berhasil mengamankan MS, pada tanggal 31 Januari 2023 di Giras Kopi 50 Jalan Gresik sekira jam 13.30 WIB dan langsung diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia (MS) merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama 7 bulan,” imbuh Suroso.

Polisi juga menghimbau agar pelaku yang kabur rekan tersangka ini untuk menyerahkan diri. Anggota Unit IV sudah mengetahui data dan dalam dalam proses pengejaran.(*)

TAGGED: Jambret, kejahatanjalanan, Polrestanjungperak
admin February 10, 2023
Previous Article Tercium, Baru Saja Kulakan Sudah Dibekuk Polisi
Next Article Polemik Pembentukan PPS di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago

Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026

1 month ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?