Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

admin 2 years ago 727 Views
Sidang Kanjuruhan dengan terdakwa tiga orang polisi

SURABAYA – Tiga orang terdakwa dari kepolisian yang terjerat kasus tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara.
Mereka, Ketiga terdakwa yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka.

“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Jaksa menyebut ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 359 KUHP. Sebab, dalam tugasnya tak memperhatikan pedoman yang ada.

“Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI.
Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion,” imbuh Jaksa.

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

Usai membacakan tuntutan, hakim kemudian memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.

“Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami beri waktu 1 minggu dari sekarang, Kamis 2 maret 2023,” kata hakim.

Tuntutan ketiga terdakwa ini melengkapi tuntutan 2 terdakwa sebelumnya yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Kedunya diketahui dituntut sama yakni 6 tahun 8 bulan.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Penembakan gas air mata bermula, saat penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan.(*)

TAGGED: kanjuruhan, kapoldajatim, Pns nakal, Sidang, Sidangkanjuruhan
admin February 23, 2023
Previous Article Temui Paguyupan PKL Lesehan Suramadu,Camat Kenjeran, Yuri: Ayo di Toto yang Rapi
Next Article Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Siswa Korban Dugaan Pencabulan

Berita Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

12 mins ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

8 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

8 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

8 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?