Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Penyeludupan Pupuk Ilegal Digagalkan Polres Sumenep
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Penyeludupan Pupuk Ilegal Digagalkan Polres Sumenep
DaerahKriminalPeristiwaZona Madura

Penyeludupan Pupuk Ilegal Digagalkan Polres Sumenep

admin 2 years ago 734 Views
Ungkap kasus Polres Sumenep

SUMENEP– Tim unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar kota.

Ungkap kasus itu dipamerkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H berlangsung di Lapangan Tennes pukul 09.15 Wib, Rabu (15/3/2023).

Penyelundupan pupuk bersubsidi diungkap, pada Rabu (08/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.

Sedangkan untuk pelaku penyelundupan itu ada 3 orang yang telah diamankan yakni, H asal warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan MH warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO).

AKBP Edo menegaskan, barang bukti pupuk dan 2 truk serta 2 sopir kini tengah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

“Sedangkan pelaku yang berinisial W memiliki peran sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” urainya.

Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.

Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib, kemudian anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.(ndri/ira)

TAGGED: polressumenep, pupukilegal, Sumenep
admin March 15, 2023
Previous Article Terlindas Truck, Pemotor Tewas Dilokasi Kejadian
Next Article Revitalisasi Pasar Gading Telan Dana 1, 5 Milyar Didemo MPR

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

6 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

8 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?