PAMEKASAN– Polres Pamekasan ungkap pencurian dan kasus Narkoba di Gedung Bhayangkari Polres Pamekasan pada, Jumat (17/3/2023).
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana,S.H.,S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP Eka Pramana mengatakan, ungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di berbagai TKP.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MI (51) warga asal Dusun Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan MS (15) warga Desa Bujur Timur, Pamekasan.
Pelaku MI berhasil diamankan oleh warga masyarakat Jalan Sersan Mesrul saat melakukan aksinya di Jalan Sersan Mesrul di depan Depo air milik MWH (korban) pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 06.45 Wib.
Kronologi tertangkapnya Mi saat itu Korban datang ke Depo air miliknya di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan/Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan sepeda motornya Honda Vario 125. Ketika korban hendak mengambil tabung elpiji yang ada didalam Depo air dan
“Korban memarkir sepedanya tepat di depan Depo air. Saat sepedanya dibawa seseorang ke arah selatan, korban langsung mengejarnya sambil berteriak Maling, mendengar teriakan Maling warga setempat langsung ikut mengejar pelaku dan pelaku berhasil ditangkap oleh warga,” kata Kapolres.
Melihat banyak kerumunan warga di TKP, anggota lalu lintas saat itu sedang mengatur arus di simpang 4 jalan Sersan Mesrul menghampiri dan mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan beserta barang bukti.
Sesampai di Polres, pelaku di introgasi oleh anggota Satreskrim setelah pelaku mengakui atas aksi pencurian yang dilakukan dan hasil dari aksinya masih berada di rumahnya. Mendengar pengakuan MI, anggota Opsnal Satreskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Dusun Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan BB yang diamankan ada 2 Unit sepeda motor.
“MI tak hanya mengakui perbuatannya di Sersan Mesrul saja pelaku juga mengakui atas perbuatannya mencuri sepeda motor di wilayah Tlanakan di Pasar Branta, atas pengakuannya pelaku, Unit Reskrim Polsek Tlanakan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya didapati barang bukti,” tambahnya.
Sementara itu, MS berhasil diamankan oleh warga masyarakat Desa Blaban lantaran ditinggal ke 2 kawanannya yang gagal membawa hasil aksi curiannya.
Setelah sepeda itu ada di MS dan S kemudian mereka tidak bisa menghidupkan sepeda hasil curiannya tidak bisa di hidupkan kemudian dilihat oleh mata masyarakat maka F dan S akhirnya melarikan diri sedangkan MS ditinggalkan bersama sepeda itu
Saat mencuri, MS yang berusaha kabur diamankan warga Desa Blaban langsung dan dibawa ke rumah Kepala Desa hingga diamankan ke Polsek Tamberu.
“Dua Pelaku lain, F dan S ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Kapolres.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, Honda Vario 125 tahun 2010 dengan Nopol M 3743 NE, Honda Supra tahun 2008 Bernopol M 6884 AH dan Honda Vario 125 Nopol M 6229 AQ.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dan perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(hen)