Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dalam Kamar Kost Teluk Nibung, Dua Pria Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dalam Kamar Kost Teluk Nibung, Dua Pria Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dalam Kamar Kost Teluk Nibung, Dua Pria Dibekuk Polisi

admin 2 years ago 736 Views
Dua pelaku pemilik sabu sabu di Polres Tanjung Perak

SURABAYA– Asyik dalam kamar Kost di Jalan Teluk Nibung Surabaya, dua pria dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Sabtu 04 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib.

Kedua pria itu, FF (29) dan RML (27) asal Surabaya yang tinggal ditempat tersebut. Mereka ditangkap polisi lantaran diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang disita oleh anak buah AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak berupa, kotak jam terdapat klip plastik didalamnya berisi narkotika dengan jumlah total keseluruhan sebesar bruto 217,9 gram.

Selain sabu, juga diamankan, sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, timbangan elektrik, buku catatan dan HP.

“Jadi, semua hasil penjualan narkoba dicatat dalam buku catatan harian,” jelas AKP Hendro, Sabtu (18/8/2023).

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Lanjut Hendro, kedua pelaku dibekuk, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan didalam kost yang beralamatkan Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, usai mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat tersebut.

“Keterangan dari tersangka bahwa Narkotika sabu tersebut didapat dari temannya bernama S (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak. Dua pelakunya akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, Polrestanjungperak
admin March 19, 2023
Previous Article Patroli Skala Besar, Polrestabes Surabaya Beri Rasa Aman
Next Article Polisi Tindak Tilang Langsung, ada Pengemudi Mabuk

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

2 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

3 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?