SUMENEP– Ach F diduga telah melakukan penggelapan sertifikat tanah milik Musa’er warga Dusun Batu Jara, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dan resmi dilaporkan ke pihak berwajib, Rabu (22/3/2023).
Aksi penggelapan itu terjadi sekira tahun 2010 pada saat Musa’er (pelapor) tengah membutuhkan uang untuk biaya hidup bersama keluarganya.
Sehingga, dirinya menyuruh istrinya Muriyah mendatangi Ach F untuk meminjam uang sebesar 5 juta rupiah.
“Saat itu, Ach F bilangnya tidak bisa membayar dengan alasan tidak punya uang tunai atau cash,” kata pelapor Musa’e dengan nada kesel.
Menurutnya terlapor meminta kepada istrinya Musa’e mencari jaminan berupa sertifikat akan dicarikan uang pinjaman dengan digadaikan.
“Kalau ada sertifikat biar nanti saya akan carikan uang dengan cara di gadai,” terang Musa’e kepada awak media.
Ada peluang tawaran begitu dari F, istrinya memberi tau kepada dirinya dan anaknya untuk mencari jaminan sertifikat yang diinginkan pelapor.
“Saya berusaha mencari sertifikat tanah milik saya hingga pada akhirnya sertifikat tersebut di ketemukan,” jelasnya.
Sehingga, sertifikat itu langsung diantar ke rumah dan diberikan kepada Ach F sebagai terlapor untuk dicarikan uang pinjaman.
Namun, sampai hari ini, uang pinjaman tidak ada dan sertifikat hingga kini tidak dikembalikan.
“Jangankan uang pinjaman yang dibutuhkan, sertifikat tanah saya sampai saat ini tidak kembali, makanya kami laporkan penggelapan sertifikat,” Imbuhnya.(amn/ndri)

