Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Area Esek Esek Prigen Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Area Esek Esek Prigen Digrebek Polisi
DaerahKriminalPeristiwaTNI Polri

Area Esek Esek Prigen Digrebek Polisi

admin 3 years ago 771 Views
Anak dibawah umur yang dijual diarea Tretes

 

PASURUAN– Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan digrebek Polisi.

Satu orang tersangka telah diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah seorang pria berinisial WG (30) warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dia dibekuk pada, Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka WG berperan sebagai Mucikari atau Papi yang memperdagangkan anak-anak yang mayoritasnya berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

Beberapa waktu yang lalu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, pihaknya kembali mengamankan satu orang degan kasus yang sama.

“Proses pengungkapan sebenarnya dilakukan oleh pihak Polsek Prigen, namun karena dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, maka kami tarik ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satgas PPA Polres Pasuruan,” ungkap Kapolres, Selasa (21/03/2023).

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan E-KTP dan KK dari masing-masing PSK yang diduga merupakan dokumen palsu.

AKP Farouk menyebutkan, bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Papi mucikari ini akan dijerat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007.(*)

TAGGED: Esekesek, Peristiwa, Polrespasuruan, prigen
admin March 22, 2023
Previous Article Apel Gabungan, Amankan Awal Puasa dan Hari Raya Nyepi
Next Article Penggelapan Sertifikat Berujung Laporan Polisi

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?