PAMEKASAN– Kasus yang menimpa mantan PMI Jepang tampak tidak ada keseriusan dari pihak Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Hal terbukti, sudah lebih dari dua pekan, Nur Yuli Safitri pada hari Senin 6 Maret 2923 di kebumikan.
Perempuan yang berparas cantik ini berprofesi sebagai pekerja migran di Negara Jepang yang diduga telah menjadi korban penganiayaan hingga berujung maut oleh salah satu teman dekatnya.
Singkat cerita kasus yang menimpa Nur Yuli Safitri (kiorban) ini saat itu ketika korban ingin meminta unang kepada pria yang berinisial DP (39) untuk dikembalikan.
Korban sengaja pulang ke Negara Indonesia khususnya ke Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur untuk meminta kejelasan perihal. Uang yang pernah diberikan kepada DP. Sungguh sangat disayangkan, korban sampai di kampung halamannya tak sampai seminggu nyawa perempuan paras cantik ini meregang nyawanya.
Saat korban datang bertamu kerumah DP yang lokasinya di Kelurahan Barurambat, Kecamatan Pademawu sekira pukul 20.00 Wib pada Rabu 1 Maret 2023 terjadi cekcok antara keduanya.
Cekcok antara keduanya di kediaman pria DP tak terelakkan hingga berujung petaka yang hampir membuat sekujur tubuh Nur Yulia Safitri mengalami terbakar.
Mendengar kejadian yang menimpa korban, dengan sontaknya pihak keluarga korban pada Kamis 16 Maret 2023 melaporkan kejadian tersebut pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, namun dari laporan itu hingga saat ini belum ada tindak lanjut kasus tersebut dari pihak Satreskrim Polres Pamekasan.
Tak hanya itu, pemanggilan terhadap saksipun dalam kejadian yang menimpa adiknya belum belum terlaksana.
“Saat berada di dalam ruang penyidik ketika itu saya sempat mendengar menyebutkan bahasa autopsi. Apabila kasus ini memang perlu di lakukan autopsi, kami tidak keberatan. Asalkan dari pihak Satreskrim Polres Pamekasan atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa adik saya segera ditangani dengan cepat dan kami mendapat keadilan,” Ungkap Indah saat ditemui dirumahnya.
Masih kata Indah, kepada awak media menambahkan bahwa adiknya sempat berwasiat kepada keluarga sebelum meninggal. Kalau Yuli (korban) akan melakukan segala cara untuk mendapatkan haknya kembali.
“Kendati saya sampai mati, dan saya akan memperjuangkan hak anak saya yang yatim,” beber Indah, Selasa (28/3/2023).
Dengan wasiat korban itu, keluarga akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak dari adiknya dan saya sebagai saudara korban akan mempertanyakan keseriusan dari pihak aparat penegak hukum (APH) terhadap laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Ditempat terpisah, saat media ini mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama. Namun, mantan Panit I Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut tak ada di ruang kerjanya.(ndri)

