Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Sita Puluhan Kilo Serbuk Bahan Peledak
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Polisi Sita Puluhan Kilo Serbuk Bahan Peledak
DaerahKriminalPeristiwaZona Madura

Polisi Sita Puluhan Kilo Serbuk Bahan Peledak

admin 3 years ago 758 Views
Puluhan Kilo Serbuk Bahan Peledak

 

SUMENEP– Sebanyak 21 kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak) beserta pelaku diamankan oleh Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.

Pelaku berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep yang diamankan pada Selasa (28/3/2023).

Penangkapan terhadap AM ini, kata
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.,S.H menjelaskan, dalam Operasi Pekat Semeru 2023, tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.

“Ada 21 kg serbuk yang diduga bahan peledak merupakan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep ” jelas AKP Irwan, Rabu (29/3/2023).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku AM ini ditangkap dirumahnya pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, terangnya

Masih lanjut AKP Irwan menambahkan, sekitar pukul 18.30 wib pada Minggu 26 Maret 2023
tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan Handak tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual/membuat handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang membawa barang untuk dijual.

Setelah dilakukan pengeledahan dirumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya AKP Irwan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasi, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bahan Peledak.(ira/ndri)

TAGGED: Bahanpeledak, Bom, petasan, Sumenep
admin March 29, 2023
Previous Article Kasus Tewasnya Wanita Cantik di Pamekasan Jalan Ditempat
Next Article Safari Ramadan, Wali Kota Eri bersama Baznas Galakan Zakat untuk Entaskan Kemiskinan di Surabaya

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

3 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?