Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria 73 Tahun ini Cabuli Gadis 11 Tahun
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pria 73 Tahun ini Cabuli Gadis 11 Tahun
DaerahKriminalTNI PolriZona Madura

Pria 73 Tahun ini Cabuli Gadis 11 Tahun

admin 2 years ago 744 Views
Pelaku pencabulan yang diamankan Polisi Sumenep

SUMENEP– Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur digelandang oleh Polsek Kangeann Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.

Indentitas pelaku yang dibekuk berinisial ME 73 tahun warga asal Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Polisi membekuknya pada 15 April 2023 di rumahnya.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H mengungkapkan, kejadian itu berawal Bunga (nama samaran) 11 tahun saat itu tengah berjalan kaki kerumah temannya, kemudian ME langsung menghampiri dan menarik korban.

Selanjutnya korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban tidak dapat berteriak dan hanya menangis. Saat itulah ME melakukan aksi bejatnya didalam kamar ME.

“Kepada Bunga pelaku mengancam jika memberitahukan kepada orang lain,”katanya, Rabu (3/5/2023).

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kepada orangtuanya, mendengar pengakuan anaknya ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan.

“Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dan langsung mengamankan ME dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang,” urainya lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ira/dyh)

TAGGED: cabul, Pencabulan, Sumenep
admin May 3, 2023
Previous Article Dua Kendaraan Truk Di Wilayah Camplong Beradu Banteng
Next Article Penyampaian LKPJ dan Pengesahan Raperda Pembangunan Industri 2022-2024 Sampang

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

6 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

12 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

20 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?