SUMENEP– Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur digelandang oleh Polsek Kangeann Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.
Indentitas pelaku yang dibekuk berinisial ME 73 tahun warga asal Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Polisi membekuknya pada 15 April 2023 di rumahnya.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H mengungkapkan, kejadian itu berawal Bunga (nama samaran) 11 tahun saat itu tengah berjalan kaki kerumah temannya, kemudian ME langsung menghampiri dan menarik korban.
Selanjutnya korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban tidak dapat berteriak dan hanya menangis. Saat itulah ME melakukan aksi bejatnya didalam kamar ME.
“Kepada Bunga pelaku mengancam jika memberitahukan kepada orang lain,”katanya, Rabu (3/5/2023).
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kepada orangtuanya, mendengar pengakuan anaknya ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan.
“Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dan langsung mengamankan ME dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang,” urainya lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ira/dyh)