Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terlibat Korupsi, Mantan Pejabat Pemprov Jatim Dituntut 7 Tahun
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Terlibat Korupsi, Mantan Pejabat Pemprov Jatim Dituntut 7 Tahun
HukumPemerintahanPeristiwa

Terlibat Korupsi, Mantan Pejabat Pemprov Jatim Dituntut 7 Tahun

admin 2 years ago 730 Views
Sidaang Mantan Pejabat Pemprov Jatim Dituntut 7 Tahun

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut tujuh tahun penjara, terdakwa dugaan suap bantuan keuangan (BK) Kabupaten Tulungangung, Budi Setiawan.

Mantan pejabat Pemprov Jatim ini juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan Penjara.

“Tuntutan atas terdakwa Budi Setiawan sudah kami bacakan. Kami menuntut agar majelis hakim Tipikor PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pasal 12 (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian kami juga meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan,” jelas JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak, usai sidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Budi Setiawan yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 Miliar.

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

“Kami bebankan untuk uang pengganti Rp 10,5M subsider 3 tahun penjara,” tambahnya.

KPK juga telah menyita beberapa aset yang disinyalir hasil dari korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Jatim.

“Ada beberapa aset yang disebut dalam persidangan, kami duga hasil dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda. Ada aset berupa apartemen di Ciloto Bandung dan di Pasuruan Taman Dayu. Kita minta dirampas untuk uang pengganti,” imbuh Bernard.

Untuk barang bukti uang yang sudah diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp400 juta, itu juga di minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti.

Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? “(Aset) Itu kan harga dia beli dulu dan harga sekarang beda. Nanti akan diapresial lagi untuk dilelang, jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi,” tambahnya.

Sejumlah pertimbangan dibeber JPU atas tuntutan 7 Tahun penjara ini. Menurutnya, pertimbangan dari nilai suap yang diterima diatas Rp 10M dan perbuatan berlanjut beberapa tahun.

Dari proses pemeriksaan sendiri terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (Kepala bidang).

Sementara itu, dalam materi tuntutannya, jaksa mengatakan, pada tahun 2015-2018, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.

Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2015 dan sebesar Rp 30 miliar pada tahun anggaran 2017. Selain itu, bantuan sebesar Rp 79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung cukup besar dibandingkan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim.

Untuk mendapatkan bantuan itu Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp 10,5 miliar. Jumlah itu diklaim mencapai 7-7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.

Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung Sutrisno dan Kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bernard menambahkan, uang yang diperoleh terdakwa Budi Setiawan dari hasil tindak pidana korupsi digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah, serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Barat. Terkait hal itu, KPK telah menyita aset-aset tersebut untuk nantinya digunakan membayar kerugian negara.

Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Atas tuntutan Jaksa KPK tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dan dengan bantuan penasehat hukum.(*)

TAGGED: Hakimkorupsi, Korupsi, Sidang
admin May 4, 2023
Previous Article Dianggap Kurang Peka, Bupati Sumenep Didemo
Next Article Usai Lebaran Banyak Kapolres Jajaran Polda Jatim Diganti, ini Rincinya

Berita Lainnya

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

2 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

3 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

10 hours ago

Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

10 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?