Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Putusan Ringan Penganiayaan Wartawan di Surabaya, Kuasa Hukum : Akan Adukan ke KY dan MA
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Putusan Ringan Penganiayaan Wartawan di Surabaya, Kuasa Hukum : Akan Adukan ke KY dan MA
HukumPeristiwa

Putusan Ringan Penganiayaan Wartawan di Surabaya, Kuasa Hukum : Akan Adukan ke KY dan MA

admin 2 years ago 818 Views
Kuasa Hukum 4 wartawan korban penganiayaan di Surabaya

SURABAYA– Putusan hukumanb3 Bulan 15 Hari dalam kasus penganiayaan beberapa wartawan atau jurnalis di depan Diskotik Ibiza Jalan Simpang Dukuh Surabaya, dinilai menceridai hukum.

Habib Abdul Kadir, S.H., C.L.A., Kuasa Hukum 4 Jurnalis Korban Penganiyaan menyatakan jika, Putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap 4 Terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis jelas-jelas menciderai Prinsip-Prinsip perlindungan terhadap Insan Pers. Bagaimana tidak, Pasal 40 UU Pers yang didakwakan oleh JPU diabaikan begitu saja dalam putusan Majelis Hakim.

“Korban penganiayaannya ini kan 4 orang, mereka semua wartawan. Mereka itu dipukuli oleh para Terdakwa sewaktu di dalam tugas peliputan. Kok bisa Majelis Hakim menilai unsur pasal 40 UU Pers tidak terpenuhi itu kan aneh,” kata Habib Abdul Kadir, Kamis (4/5/2023).

Labij lanjut Habib Abdul Kadir menambahkan, atas putusan ini, selaku kuasa hukum korban akan membuat Pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA).

“Kami mendesak agar ada pemeriksaan dari KY dan Bawas MA terhadap ketiga Majelis Hakim tersebut,” imbuh dia.

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang kasus penganiayaan wartawan atau jurnalis di depan Diskotik Ibiza Jalan Simpang Dukuh Surabaya, digelar di PN Surabaya Kamis (4/5/2023).

Mereka, para terdakwa penganiayanya hanya mendapat hukuman penjara 3 bulan 15 hari dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Empat Terdakwa tersebut adalah Soeparman (55) warga Stasiun Kota Surabaya, Moch Hosen (55) warga Ketapang Surabaya, Eko Yuli Kriswantoro alias Pesek (43) warga Tengger Kandangan Surabaya, dan Slamet Dumadi alias Didit (45) warga Bronggalan Sawah Surabaya.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Mangapul, dalam amar putusan dalam sidang pada Kamis (4/5/2023).

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat trauma para korban.

Atas vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Hasudungan Parlindungan Sidauruk belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan. Pihaknya merasa masih perlu berkonsultasi dengan pimpinan.(*)

TAGGED: Pemukulanwartawan, pengadilan, Penganiayaanwartawan, PNsurabaya, Sidang
admin May 4, 2023
Previous Article Aneh, Penganiaya Wartawan di Surabaya Cuma Kena 3 Bulan 15 Hari
Next Article Berbagi di Hari Fitri, Lurah Kenayan Menghimbau: Para Pelaku Usaha Bantu Warga Kurang Mampu Saat Lebaran

Berita Lainnya

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

9 mins ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

49 mins ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

8 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

8 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?