Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga Krembangan Terciduk, Miliki Belasan Poket
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Warga Krembangan Terciduk, Miliki Belasan Poket
HukumKriminalTNI Polri

Warga Krembangan Terciduk, Miliki Belasan Poket

admin 3 years ago 757 Views
Tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Satu persatu pengedar sabu di Surabaya dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini warga Krembangan diamankan dengan belasan poket siap edar.

Tersangkanya, MRD, 19 tahun, pria serabutan asal Jalan Krembangan jaya Utara Kec. Krembangan Kel. Kemayoran Surabaya.

Polisi membekuk MRD pada, Rabu 29 Maret 2023, lalu kurang lebih pukul 21.00 WIB. Tempat tinggalnya di Jalan Krembangan Jaya Utara digrebek, setelah ada info santer jika dia menjual sabu-sabu.

Rupanya, info yang didengar anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri ternyata benar. Dalam rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) klip plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu.

“Setelah kita timbang, berat keseluruhan mencapai 5.42 gram,” jelas AKBP Daniel, Jumat (5/5/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Selain itu, anggota juga menyita Timbangan Elektrik, 1 bendel klip plastik diatas kursi kayu yang berada didalam kamar tidur tersangka yang barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

“Pengakuannya, tersangka mendapatkan barang beserta bungkusnya dari FAUZI (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Daniel.

Oleh Fauzi, barang tersebut
pada, Senin 27 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB dikirim di warung kopi daerah Krembangan Bhakti Gang Lebar Surabaya sebanyak 6 gram. Tersangka membelinya seharga Rp 6.000.000.

Namun semua uang belum dibayar oleh tersangka. Dia berjanji akan membayar setelah laku terjual. Oleh MRD, kemudian sabu dipecah/bagi menjadi 15 paket klip plastik.

“Tiga terjual, dan sisanya ditemukan oleh Petugas Polisis sewaktu tertangkap,” pungkas Kasat Resnarkoba.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin May 5, 2023
Previous Article Gelapkan BLT – DD Kades Tanjung Kurung Muara Pinang Dilaporkan ke Kejati Sumsel
Next Article Permudah Pelayanan untuk Masyarakat, Kini Polisi Hadir di Tiap RW

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?