PAMEKASAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura Jawa Timur memberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman kepada para siswa sekolah menengah atas (SMA).
Edukasi yang dikemas dalam kegiatan sosialisasi kepada para pelajar di tingkat SMA dilakukan di 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan dengan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (25/5/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan
Ardian Junaedi,S.H, M.H saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan kegiatan penyuluhan, program ini mengajak para pelajar di tingkat SMA untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman sejak dini.
Menurut Ardian, Kenali
hukum untuk jauhkan hukuman sejak dini ini diprioritaskan kepada para siswa sekolah baik itu sekolah tingkat negeri maupun swasta, artinya dengan edukasi ini supay para pelajar bisa mengenali lebih jauh tentang adanya bahaya narkotika dan sejenisnya, undang-undang anak, serta kenakalan remaja. Dengan edukasi ini dapatnya memberi peran kepada para siswa agar berhati-hati dalam melakukan berbagai hal yang nantinya akan terjadi proses hukum.
Masih lanjut, Ardian menjelaskan, program Kejaksaan Agung ini telah menjadi agenda yang sudah dilakukan selama setahun dan pelaksanaannya dalam satu tahun dilakukan empat kali harus masuk sekolah.
Edukasi sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di kalangan sekolah tingkat SMA di kota saja di kalangan Pondok Pesantren pun juga kita lakukan, artinya tidak difokuskan pada kota kota saja, kami juga akan program ini diwilayah pesisir maupun pelosok di berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Pamekasan.
“Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA dan tujuan ini untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum,” ungkapnya pada awak media ini.
Dengan program JMS dan edukasi ini akan lebih memahami betapa bahayanya narkotika atau obat terlarang itu jangan pernah dan jangan digunakan terlebih lagi menyimpan dan mengedarkan Obat obatan terlarang.
“Jika kita terlibat dengan Narkotika maka kuta pun akan terlibat pada sebuah hukum dan setidaknya dalam hukum itu kita akan berurusan dengan hukuman paling singkat 4 tahun, 12 tahun atau seumur hidup,” urainya.
Maka, pihaknya menghimbau dan berpesan kepada para kaum milenial anak bangsa agar benar benar menjauhi Narkoba dan jangan pernah menyentuhnya dan lebih baik tingkatkan pada prestasi dalam mencari ilmu pengetahuan di sekolahnya.
Program JMS ini telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 18/A/JA/11/2015 tanggal 18 november 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.(dyh/deb)