Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Cinta Ditolak Curi HP, Batal Dipenjara Didamaikan Polisi RW
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Cinta Ditolak Curi HP, Batal Dipenjara Didamaikan Polisi RW
HukumKriminalTNI Polri

Cinta Ditolak Curi HP, Batal Dipenjara Didamaikan Polisi RW

admin 3 years ago 802 Views
Polisi RW Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelesaian terkait pencurian handphone

SURABAYA– Satu pelaku pelaku inisial OF warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya yang diketahui mencuri Handphone (HP) gagal masuk penjara.

Hal tersebut terjadi usai Polisi RW Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelesaian terkait pencurian handphone dengan modus Asmara, pada Rabu (27/05/2023).

Diketahui, korban SQR warga Jalan Kalilom Lor Indah Surabaya.

OF ini mengambil handphone milik SQR di dekat makam Kalilom Lor indah Surabaya, dengan maksud SQR biar mencari saudara OF.

“Pelaku OF ini mencintai SQR, gara-gara cintanya di tolak oleh SQR lantas HP milik SQR diambil oleh saudara OF,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

HP kesayangannya hilang, SQR akhirnya mendatangi rumahnya di Jalan Kalilom Lor Indah Surabaya, bersama saudaranya kemudian antara korban dan pelaku di bawa ke Polsek Kenjeran.

“Alhamdulillah setelah di adakan pertemuan dengan di saksikan oleh ketua RT dan ketua RW, antara kedua belah pihak dari permasalahan tersebut bisa selesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Setelah sepakat, selanjutnya kedua belah pihak di buatkan surat kesepakatan bersama yang intinya korban bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Akhirnya, perkara tersebut tidak diteruskan ke ranah hukum dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (*)

TAGGED: curihp, polisiRW, polsekkenjeran
admin June 1, 2023
Previous Article Uang Ditransfer ke Pihak Lain, Rumah Senilai 805 Juta Beralih
Next Article Bus Mutiara Ekspress Resmi Soft Launching Hari ini Jakarta – Surabaya PP

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?