Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Timbangan dan Uang Tunai Disita Polisi Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Timbangan dan Uang Tunai Disita Polisi Surabaya
HukumKriminalTNI Polri

Timbangan dan Uang Tunai Disita Polisi Surabaya

admin 3 years ago 749 Views
Pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Giliran pengedar sabu didaerah Petemon Surabaya dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya padaSenin, 05 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB.

Seorang pria yang diamankan inisial RH (26) asal Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce diwakili AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba mengatakan, pada Senin, 05 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB di depan Jalan Petemon, Sawahan Surabaya, tersangka dapat ditangkap.

Usai diamankan, tersangka dibawa kedalam Rumah guna penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tujuh poket plastik klip berisi kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu.

“Ditemukan sabu dengan berat total 2,94 gram, dua buah skrop sedotan plastik, satu pak plastic klip kosong yang ada di dalam Dompet ditemukan di bawah kasur,” kata Daniel, Kamis (8/6/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Anggota juga menemukan, Timbangan Elektrik ditemukan di bawah kasur, satu buah ATM ditemukan di dompet, Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 300.000,di saku celana yang tersangka pakai saat itu, 1 HP. Barang bukti tersebut semuanya adalah milik tersangka sendiri.

RH ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama saudara Butak (Bandar/DPO), dengan cara membeli secara langsung pada Sabtu, 03 Juni 2023, diantar ke Petemon.

“Sabu dia beli seharga Rp. 1.800.000, dan dibayar separo sisanya akan dibayar setelah Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual,” imbuh Daniel.

Tersangka mengaku bahwa membeli narkotika jenis sabu dengan maksud dan tujuan untuk digunakan dan dijual kembali supaya memperoleh keuntungan. Dia menjualnya sekitar Rp 200.000 perpoket serta menggunakan secara gratis.(*)

TAGGED: narkoba, Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin June 8, 2023
Previous Article Kok Bisa, Maling Motor ini Tinggalkan KTP Dilokasi Kejadian
Next Article Sembilan Oknum Pesilat Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?