Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pj Temoran Kecamatan Omben Dijabat oleh Garis Keturunan, Boleh Tidak?
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pj Temoran Kecamatan Omben Dijabat oleh Garis Keturunan, Boleh Tidak?
DaerahPemerintahanZona Madura

Pj Temoran Kecamatan Omben Dijabat oleh Garis Keturunan, Boleh Tidak?

admin 3 years ago 954 Views
DPMD Kabupaten Sampang

SAMPANG – Baru-baru ini berhembus kabar terkait Kepala Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang sudah purna tugas dan digantikan oleh Pj Riski Amalia yang tidak lain putri dari Kades itu sendiri.

Dimana hal ini sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan pernyataan Irham Nurdayanto bahwa penunjukan Pj tidak boleh ada ikatan hubungan segaris atau sedarah sesuai aturan perbub nomer 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa, seperti dilansir dari laman media madura.com 04/08/2021 dengan judul “Catat, PNS Jadi PJ Tanpa Gaji Dan Tak Boleh Ikatan Hubungan Segaris”.

Akan tetapi, di Desa Temoran tidak memperlakukan pernyataan tersebut seakan berbanding terbalik dan terkesan menabrak aturan perbub itu sendiri. Irham mengatakan, secara umum PJ Kades mempunyai hak kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan kades definitif. Namun tidak bisa mendapatkan hak mengenai penghasilan tetap. Sebab, Pj Kades yang berasal dari PNS sudah mendapat gaji aparatur Negara.

“PJ Kades tidak boleh menerima siltap kepala desa,dia sudah menerima gaji setiap bulannya,”ucap Irham Nurdayanto didampingi PLT Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, Rabu (03/08/2021).

Irham menegaskan, pengangkatan Pj Kades tak boleh memiliki ikatan hubungan segaris dengan kades sebelumnya, aturan ini juga berlaku untuk seluruh perangkat desa.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari yang tercantum di dalam KK seperti, Kakek, Nenek, Ayah, Ibu, Anak dan Saudara Kandung. Hal ini sesuai Perbub Nomer 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa.

Bila terbukti saat ini struktural perangkat desa di Sampang dijabat secara waris keluarga, maka pihak terkait agar secepatnya dirubah dan diberentikan.

“Harus diberhentikan mas,karena aturannya begitu,kalau terbukti ada Ikatan hubungan segaris Berti tidak memenuhi syarat”.

Terkait hai itu Kabid administrasi pemerintahan desa Irham Nurdayanto saat dikonfirmasi via WA Sabtu (17/06/2023) mengatakan boleh dan sah secara hukum Pj dijabat anak Kades tersebut.

“Boleh dan sah asalkan pj itu pns di lingkungan pemerintah kabupaten sampang, Dan kami pastikan itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yg berlaku”, jelas Irham, Rabu (17/5/2023).

Intinya begini, Bukan Pj tidak boleh segaris dengan kades,
Melainkan Perangkat desa tidak boleh segaris dengan kades, Begitupula Perangkat desa tidak boeh segaris dg Pj kades” tutupnya. (imin)

TAGGED: Dpmd, Pilkades, Sampang
admin June 17, 2023
Previous Article Bupati Empat Lawang, TKD Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Mengurangi Ketimpangan Fiskal Antara Pusat dan Daerah
Next Article Model Ganteng Embat Motor Teman, Tak Lama Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

3 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

5 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?