SAMPANG – Baru-baru ini berhembus kabar terkait Kepala Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang sudah purna tugas dan digantikan oleh Pj Riski Amalia yang tidak lain putri dari Kades itu sendiri.
Dimana hal ini sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan pernyataan Irham Nurdayanto bahwa penunjukan Pj tidak boleh ada ikatan hubungan segaris atau sedarah sesuai aturan perbub nomer 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa, seperti dilansir dari laman media madura.com 04/08/2021 dengan judul “Catat, PNS Jadi PJ Tanpa Gaji Dan Tak Boleh Ikatan Hubungan Segaris”.
Akan tetapi, di Desa Temoran tidak memperlakukan pernyataan tersebut seakan berbanding terbalik dan terkesan menabrak aturan perbub itu sendiri. Irham mengatakan, secara umum PJ Kades mempunyai hak kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan kades definitif. Namun tidak bisa mendapatkan hak mengenai penghasilan tetap. Sebab, Pj Kades yang berasal dari PNS sudah mendapat gaji aparatur Negara.
“PJ Kades tidak boleh menerima siltap kepala desa,dia sudah menerima gaji setiap bulannya,”ucap Irham Nurdayanto didampingi PLT Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, Rabu (03/08/2021).
Irham menegaskan, pengangkatan Pj Kades tak boleh memiliki ikatan hubungan segaris dengan kades sebelumnya, aturan ini juga berlaku untuk seluruh perangkat desa.
Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari yang tercantum di dalam KK seperti, Kakek, Nenek, Ayah, Ibu, Anak dan Saudara Kandung. Hal ini sesuai Perbub Nomer 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa.
Bila terbukti saat ini struktural perangkat desa di Sampang dijabat secara waris keluarga, maka pihak terkait agar secepatnya dirubah dan diberentikan.
“Harus diberhentikan mas,karena aturannya begitu,kalau terbukti ada Ikatan hubungan segaris Berti tidak memenuhi syarat”.
Terkait hai itu Kabid administrasi pemerintahan desa Irham Nurdayanto saat dikonfirmasi via WA Sabtu (17/06/2023) mengatakan boleh dan sah secara hukum Pj dijabat anak Kades tersebut.
“Boleh dan sah asalkan pj itu pns di lingkungan pemerintah kabupaten sampang, Dan kami pastikan itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yg berlaku”, jelas Irham, Rabu (17/5/2023).
Intinya begini, Bukan Pj tidak boleh segaris dengan kades,
Melainkan Perangkat desa tidak boleh segaris dengan kades, Begitupula Perangkat desa tidak boeh segaris dg Pj kades” tutupnya. (imin)