SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir. Mereka adalah Muhammad Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan sejak tahun 2020 hingga 2023, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp725.443.762,00.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ananto Tri Sudibyo, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Taufiqurrahman diduga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir tanpa melalui proses evaluasi, kajian, dan negosiasi yang seharusnya dilakukan. Sementara itu, Masrur diduga tidak menyetorkan retribusi perparkiran yang seharusnya diterima[2].
Akibat perbuatan kedua tersangka, terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan pada tahun 2020-2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp725.443.762,00. Penyidik juga menemukan perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor PD Pasar Surya Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir. Selain itu, penyidik menemukan bukti-bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat PD Pasar Surya.
Penanganan kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 2 ahli. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Tanjung Perak menetapkan Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mentaati proses hukum yang berlaku terkait kasus ini. Agus juga meluruskan bahwa Taufiqurrahman sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu. PD Pasar Surya juga menyatakan siap melakukan evaluasi internal sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan keuangan dan administrasi di masa depan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Tanjung Perak akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran penting bagi PD Pasar Surya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan administrasi. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

