SURABAYA– Aksi yang dilakukan sopir truks tronton ini akhirnya diungkap oleh Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Satu dari dua pelaku yang masih saling kenal Dibekuk.
Pelaku yang diamankan inisial OS (31) asal Surabaya. Satu rekannya, D kabu dan dinyatakan DPO.
Aksi tindak Pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan yang dilakukan kaduanya terjadi pada, Jumat, 28 April 2023 sekira pukul 13.00 wib dalam Gudang Jalan Tanjung Batu No.25-27 Surabaya.
Dari mereka, polisi menyita barang bukti, BPKB unit truck dump tronton, unit truck dump tronton, Handphone, STNK dump tronton, Slip Timbang, Slip Gate In Curah serta 6 lembar Surat Jalan.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroso mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pada Rabu, 28 April 2023, terkait Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penggelapan kemudian Anggota Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada dilokasi.
“Dari keterangan beberapa saksi dan juga rekaman CCTV, palakunya mengarah ke kedua orang tersebut,” kata Suroso, Jumat (23/6/2023).
Setelah dilakukan pengejaran,
pada tanggal 30 Mei 2023 pukul 20.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yang berada di Sidoarjo.
“Kita masih lakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang kabur,” imbuh Suroso.
Terhadap tersangka, polisi akan menjerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tujuh tahun.(*)