Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Larikan Trusk Tronton, Satu dari Dua Pelaku Diamankan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Larikan Trusk Tronton, Satu dari Dua Pelaku Diamankan Polisi
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Larikan Trusk Tronton, Satu dari Dua Pelaku Diamankan Polisi

admin 3 years ago 715 Views
Pelaku pencuri truks yang dibekuk Polres Tanjung Perak

SURABAYA– Aksi yang dilakukan sopir truks tronton ini akhirnya diungkap oleh Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Satu dari dua pelaku yang masih saling kenal Dibekuk.
Pelaku yang diamankan inisial OS (31) asal Surabaya. Satu rekannya, D kabu dan dinyatakan DPO.

Aksi tindak Pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan yang dilakukan kaduanya terjadi pada, Jumat, 28 April 2023 sekira pukul 13.00 wib dalam Gudang Jalan Tanjung Batu No.25-27 Surabaya.

Dari mereka, polisi menyita barang bukti, BPKB unit truck dump tronton, unit truck dump tronton, Handphone, STNK dump tronton, Slip Timbang, Slip Gate In Curah serta 6 lembar Surat Jalan.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroso mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pada Rabu, 28 April 2023, terkait Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penggelapan kemudian Anggota Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada dilokasi.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Dari keterangan beberapa saksi dan juga rekaman CCTV, palakunya mengarah ke kedua orang tersebut,” kata Suroso, Jumat (23/6/2023).

Setelah dilakukan pengejaran,
pada tanggal 30 Mei 2023 pukul 20.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yang berada di Sidoarjo.

“Kita masih lakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang kabur,” imbuh Suroso.

Terhadap tersangka, polisi akan menjerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tujuh tahun.(*)

TAGGED: curimobil, curitruks, Pencurian, Polrestanjungperak
admin June 23, 2023
Previous Article Bujuk, ada di Pasarean Batu Ampar 6 Makam Wali Allah
Next Article Kasus TPPO, Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?