SAMPANG,- Aksi pencurian motor di Rakmerakan Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Sampang, diungkap Unit Resmob setempat. Pencurian itu terjadi, Senin 21 Februari 2022, sekira pukul 04.00 WIB.
Dua pelakunya, Ro’is Muhlas (31) asal Grunggungan Desa Bulmatet, Karang Penang Sampang dan Mat Hudi (40) asal Kembang Duwa Desa Palengaan Daya, Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Dari keduanya, Polisi Sampang mengamankan barang bukti, Sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 warna putih silver dengan tanpa plat nomor, BPKB, STNK, dan Kunci Kontak sepeda motor.
AKBP Arman Kapolres Sampang mengatakan, adanya laporan korban dan setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, pada Rabu 09 Maret 2022 sekira pukul 01.30 WIB di Pasar Karang Penang anggota melakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap Tersangka Pencurian dengan pemberatan sepeda motor merk Honda Vario.
“Keduanya mengakui melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor,” kata Arman, Kamis (10/3/2022).
Pada saat hendak mencuri, Rois ini meminta bantuan untuk diantar oleh Mat menuju ke rumah sasaran.
Setelah Rois ditangkap, selanjutnya Tim Resmob melakukan pengembangan terhadap Tersangka Mat lalu dilakukan penangkapan.
“Dia (Mat) mengakui telah membantu melakukan pencurian serta menjadi makelar dalam penjualan sepeda motor hasil curian itu,” tambah Kapolres.
Setelah motor curian terjual, Rois memberi uang sebesar Rp. 400.000, untuk pelaku Mat.
Keduanya kini sudah dijebloskan kedalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 Tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Penadah/Persekongkolan jahat, Ancaman Hukuman 4 Tahun, Pasal 56 KUHP, membantu melakukan kejahatan .(*)