Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Pelaku Curanmor Karang Penang Sampang, Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Dua Pelaku Curanmor Karang Penang Sampang, Dibekuk Polisi
DaerahKriminalPeristiwa

Dua Pelaku Curanmor Karang Penang Sampang, Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 1k Views

SAMPANG,- Aksi pencurian motor di Rakmerakan Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Sampang, diungkap Unit Resmob setempat. Pencurian itu terjadi, Senin 21 Februari 2022, sekira pukul 04.00 WIB.

Dua pelakunya, Ro’is Muhlas (31) asal Grunggungan Desa Bulmatet, Karang Penang Sampang dan Mat Hudi (40) asal Kembang Duwa Desa Palengaan Daya, Palengaan Kabupaten Pamekasan.

Dari keduanya, Polisi Sampang mengamankan barang bukti, Sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 warna putih silver dengan tanpa plat nomor, BPKB, STNK, dan Kunci Kontak sepeda motor.

AKBP Arman Kapolres Sampang mengatakan, adanya laporan korban dan setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, pada Rabu 09 Maret 2022 sekira pukul 01.30 WIB di Pasar Karang Penang anggota melakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap Tersangka Pencurian dengan pemberatan sepeda motor merk Honda Vario.

“Keduanya mengakui melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor,” kata Arman, Kamis (10/3/2022).

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta
TPS Dirikan Bank Sampah “Gotong Royong” di Perak Barat, Dorong Partisipasi Lingkungan Berkelanjutan
Kawan Lama Solution Expo 2025: Dorong Transformasi Industri Nasional Menuju Era Digital dan Otomatisasi

Pada saat hendak mencuri, Rois ini meminta bantuan untuk diantar oleh Mat menuju ke rumah sasaran.

Setelah Rois ditangkap, selanjutnya Tim Resmob melakukan pengembangan terhadap Tersangka Mat lalu dilakukan penangkapan.

“Dia (Mat) mengakui telah membantu melakukan pencurian serta menjadi makelar dalam penjualan sepeda motor hasil curian itu,” tambah Kapolres.

Setelah motor curian terjual, Rois memberi uang sebesar Rp. 400.000, untuk pelaku Mat.

Keduanya kini sudah dijebloskan kedalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 Tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Penadah/Persekongkolan jahat, Ancaman Hukuman 4 Tahun, Pasal 56 KUHP, membantu melakukan kejahatan .(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Pencurian, Peristiwa, Polressampang
admin March 10, 2022
Previous Article Tidak di Kantor Pos, Bantuan Pangan Non Tunai Disalurkan di Balai Desa
Next Article Kakorlantas Polri di Jawa Timur Lakukan ini

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

18 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

18 hours ago

Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

23 hours ago

TPS Dirikan Bank Sampah “Gotong Royong” di Perak Barat, Dorong Partisipasi Lingkungan Berkelanjutan

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?