MAGETAN – Jajaran Satreskrim Polres Magetan mengamankan pelaku eksploitasi seksual emak-emak paruh baya berinisial SS, 54 tahun.
Dia diketahui melakukan perekrutan terhadap 4 orang korban dengan tujuan Ekploitasi Seksual atau dijual.
Tak tamgung-tanggung, emak-emak ini menjalankan bisnisnya sudah selama 2 tahun, dan mengaku dapat keuntungan dari bisnis tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto yang mengatakan, hasil penyelidikan, motif tersangka SS melakukan perekrutan terhadap 4 orang korban dengan tujuan Ekploitasi Seksual.
“Pelaku” mendapatkan keuntungan. SS sudah menjalankan bisnis nya selama 2 tahun, ia mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata perhari dua ratus ribu,” kata AKP Rudy Hidajanto, Kamis (6/7/2023).
Dijelaskan AKP Rudy, para korban tersebut ditarif seharga 150 ribu, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan 25 ribu masuk ke kantong pelaku.
“Menurutnya 25 ribu tersebut pelaku gunakan untuk sewa kamar,”imbuh AKP Rudi.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.
Untuk tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(*)