SURABAYA– Pelaku pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) Cabang Perak Surabaya dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelakunya dua orang, mereka, MS, (46) warga Omben Kabupaten Sampang Madura dan ZA, (29) warga Camplong, Kabupaten Sampang Madura.
Pelaku MS diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak di Jalan Jakarta Surabaya pada Selasa (03/07/2023), usai melakukan aksinya mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2 – 4 Kota Surabaya, pada 15 Juni 2023 lalu.
“Satu lainnya, ZA ditangkap di wilayah Nilam pada Rabu (04/07/2023), sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Arif Rizky Wijaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Minggu, (09/07/2023).
AKP Arif menyebut, kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak PLN Cabang Perak Surabaya.
Pencurian itu bermula saat itu pelapor berinisial AKJ (33), berkendara melintas di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat Surabaya, kemudian tanpa sengaja melihat para pelaku membuka baut pengikat dan mengambil 2 kabel tembaga dengan ukuran @ 3 meter.
Petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofah mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan satu buah rekam CCTV.
Dihadapan polisi, pelaku MS merupakan seorang Residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2021, yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama 1 tahun.
Kemudian pelaku ZA juga seorang Residvis dalam kasus yang sama pencurian pada tahun 2021, dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Sumenep.
Kini, mereka kembali dipenjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)