PAMEKASAN– Kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup belum diterapkan Sebab, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya berisi identitas diri seseorang.
Hal itu dijelaskan oleh
AKP Suryono,S Sos yang baru menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pamekasan bahwa, pihaknya akan memberlakukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) seumur hidup apabila peraturan yang mengatur tentang hal itu sudah ditetapkan bentuk pengakuan negara terhadap kompetensi seseorang dalam mengemudi.
“Semua ketentuan SIM itu sudah diatur oleh Undang Undang (UU),” ujar Kasat Lantas Pamekasan AKP Suryono, Kamis (13/7/2023).
Kata AKP Suryono, jika peraturan mengenai pemberlakuan SIM seumur hidup ada atau sudah di sahkan, maka akan melaksanakannya dan apabila peraturan itu sudah ada instruksi dari pimpinan, akan dilaksanakan.
“Untuk saat ini masih belum ada perubahan didalam aturan berlakunya SIM seumur hidup,” kata mantan Kasatlantas Polres Bondowoso itu.
Suryono menambahkan jika berlakunya SIM seumur hidup pihaknya akan melakukan sesuai dengan Undang Undang yang ada saat ini. “Tanpa instruksi atau tanpa perintah kami tidak berani melakukan hal yang belum termaktub dalam Undang Undang,” tegasnya.
Saat disinggung soal pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023, Kasat Suryono menyampaikan,Operasi
Patuh Semeru 2023 mulai dilaksanakan sejak tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
“Hingga saat ini pihak kami dalam Operasi Patuh Semeru 2023, telah melakukan tilang e-tle sebanyak 102 dan teguran sebanyak 4000 dan tilang manual sebanyak 7, Kejadian laka 1,” urainya.
Kasat Lantas Suryono berpesan kepada masyarakat agar menjaga etika berlalu lintas, saling menghormati pengendara sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib, (deb/dhy)