SURABAYA– Giliran pengedar asal Ambengan Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari pria 49 tahun inisial DO yang tinggal di Jalan Kanginan Surabaya, ditemukan 7 bungkusan.
Tersangka DO diamankan pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 12.00 wib di Kos Jalan Ambengan Surabaya, saat digeledah, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa Tujuh bungkus plastik.
Barangnya diduga berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya + 4,25 gram. Disita juga, timbangan elektrik, 2 skrop yang terbuat dari sedotan, 1 bendel plastik klip,1 kotak, 1 tas cangklong warna coklat, HP, dan Uang Tunai Rp. 700.000.
“Kepada petugas, DO mengaku bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama FA (DPO), Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (20/7/2023).
Narkotika itu, dia ambil secara ranjauan di Jalan Ambengan DKA Surabaya sebanyak 5 (lima) gram.
Dari aksi jual beli tersebut, DO mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu per poket sebesar Rp. 20.000. “Selain itu tersangka juga menerima komisi sebesar Rp. 100.000, dan kamar kos tersangka digunakan untuk memecah dan menyimpan sabu,” imbuh Daniel.
Tersangka yang seorang pengangguran itu sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)