Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kunti Digrebek, Dua Pengedar Diamankan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kunti Digrebek, Dua Pengedar Diamankan
HukumKriminalTNI Polri

Kunti Digrebek, Dua Pengedar Diamankan

admin 2 years ago 766 Views
Dua Pengedar sabu Kunti yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Satresnarkoba melakukan penggrebekan sebuah rumah di Jalan Kunti Kec. Semampir Surabaya, Senin, 18 Juli 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Dari penggrebekan itu, dua pengedar narkoba diamankan. Dia inisial MS (27), asal Jalan Bulak Banteng Surabaya dan SA (27) asal Jalan Bolodewo, Simokerto Surabaya.

Dari mereka, Polisi mengamankan barang bukti, 18 plastik klip berisi Kristal warna putih sabu dengan total berat ± 6,13 gram beserta bungkusnya.

Keduanya diamankan setelah anggota mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu dipinggir Jalan Kunti Kec. Semampir Surabaya.

Begitu ditindaklanjuti, lalu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka hingga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 poket klip siap edar.

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara Menerima dari saudara IR (DPO) pada, Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko yang berada di perempatan Jalan Kunti,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Dari IR, mereka awalnya menerima sebanyak 20 (dua puluh) poket plastik klip, namun untuk 2 (dua) poket plastik klip sudah laku terjual.

Pengakuannya, tersangka tersebut disuruh untuk menjualkan sabu dengan harga Rp 130.000, dengan rincian Rp 120.000, disetorkan kepada saudara IR(DPO) sedangkan untuk Rp 10.000, adalah upah Tersangka.

Keduanya kini mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain belasan poket, Polisi juga menyita, 1 bendel plastik klip, dompet warna abu-abu, Uang tunai Rp 288.000, dan sebuah HP.(*)

TAGGED: Jualsabu, Kunti, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin August 15, 2023
Previous Article Sosialisasikan Ganjar presiden, Istri legislator PDIP Surabaya ajak ibu-ibu senam bersama
Next Article Hak PB dan CB, Delapan WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo Bebas

Berita Lainnya

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

2 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

3 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

10 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?