PAMEKASAN– Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan meringkus pelaku pencurian sepeda motor dan penggelapan pada, Sabtu (19/08/2023) sekira pukul 15.30 Wib di Dusun Pandangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MM (23) asal Kabupaten Sumenep dan tersangka FS daftar pengejaran orang (DPO)
Sedangkan pelaku kasus tindak pidana penggelapan berinisial MS, warga asal Pamekasan.
Waka Polres Pamekasan, Kompol Andi Purnomo mengungkapkan, untuk kasus tindak pidana penggelapan terjadi di Dusun Tengah, Desa Sentol Kecamatan Pademawu Pamekasan pada Jumat (4/08/2023) sekitar pukul 08.00 Wib.
“Dari tersangka kasus ini ada satu tersangka yang saat ini sedang melarikan diri, dan pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujarnya Kompol Andi, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, Waka Polres Pamekasan mengungkapkan, MM yang merupakan residivis tindak kasus penyalahgunaan Narkoba saat itu sedang mampir disebuah toko milik Munadi (korban) bersama temannya FZ (tersangka) di Dusun Pandangkek,Desa Bajur Kecamatan Waru Pamekasan. Saat dilokasi, MM melihat sebuah motor milik korban diparkirkan didepan toko dalam kondisi kunci melekat di kendaraan tersebut.
“Melihat sasaran empuk, maka tersangka MM dan FZ bergegas mengambil kesempatan untuk membawa kabur spm milik korban. Namun, ketika korban yang sekaligus pemilik toko tersebut tengah lengah maka FZ langsung menaiki spm korban dan langsung tancap gas, sedangkan MM kabyr dengan mengendarai kendaraannya sendiri,” urainya Kompol Andi saat konferensi pers.
Tiba-tiba korban (pemilik toko) saat FZ membawa kendaraannya dengan tancap gasnya, korban langsung berteriak lantang maling dan sontak warga masyarakat ditempat itu langsung mengejarnya.
Pada kejadian itu, kebetulan Bhabinkamtibmas berada di lokasi itu sedang sambangi desa dan mendengar teriakan korban langsung mengejar kedua tersangka.
“Bhabinkamtibmas beserta warga masyarakat setempat dalam pengejaran dua tersangka akhirnya berhasil meringkus satu tersangka insial MM dan tersangka FZ berhasil kabur dengan membawa kendaraan korban,” katanya.
Bhabinkamtibmas kemudian bergegas mengamankan tersangka MM untuk menghindari amukan massa dan diamankan ke Polsek Waru.
Pihaknya bersama tim Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka FZ yang berhasil kabur membawa kendaraan korban.
Akibat perbuatannya tersangka MM dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Barang Bukti saat ini yang berhasil diamankan oleh Polres Pamekasan berupa Satu buah BPKB spm Beat tahun 2017 atas nama Jumaliyah dan Satu unit spm Honda Beat warna hijau dengan Nopol M 2135 XH, pungkasnya.(deb)

