Surabaya,Seputarindonesia.net – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi intensif selama dua bulan terakhir, yakni Oktober hingga November 2025. Total 43 kasus berhasil dibongkar dengan menangkap 42 tersangka, delapan di antaranya merupakan residivis.
Pengumuman capaian signifikan ini disampaikan langsung oleh Polrestabes Surabaya melalui konferensi pers resmi, menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Pahlawan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dengan tegas menyatakan perang terhadap kejahatan jalanan.
“Kami tegaskan, seluruh jajaran Polrestabes Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. Kami akan terus berupaya membuat wilayah hukum Kota Surabaya tetap kondusif,” ujar Kombes Pol. Luthfie.
Selama periode dua bulan, Polrestabes bersama Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil meringkus 42 tersangka. Mereka terdiri dari 40 laki-laki (termasuk satu anak di bawah umur) dan 2 perempuan.
Mayoritas motif para pelaku didorong oleh faktor ekonomi. Sementara itu, modus operandi yang paling dominan adalah perusakan kunci kendaraan, tercatat pada 41 kasus—diduga kuat menggunakan kunci T atau sejenisnya. Hanya 2 kasus di antaranya terjadi karena korban meninggalkan kunci menempel di sepeda motor.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
17 unit motor hasil curian.
16 buah STNK dan BPKB.
Peralatan kejahatan, seperti anak kunci, kunci letter T, kunci palsu, hingga telepon seluler yang digunakan untuk menunjang aksi.
Data Satreskrim juga memetakan pola kejadian dengan tingkat kerawanan tinggi yang perlu diwaspadai warga.
Area permukiman menjadi lokasi paling rawan dengan 31 kasus, disusul area pertokoan dan kantor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang, di malam hari, atau dengan perusakan kunci.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 9 tahun penjara. Barang bukti yang disita akan menjadi bagian krusial dalam proses hukum untuk memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Kombes Pol. Luthfie kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
“Jangan pernah memarkir kendaraan sembarangan, selalu gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, dan yang paling penting, jangan pernah meninggalkan kunci menempel di motor. Peran aktif masyarakat sangat penting. Segera lapor Polisi apabila mengalami atau mengetahui pelaku curanmor,” tutupnya.

