Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Perusahaan Otobus, Langsir BBM Bersubsidi di Magetan Diamankan Bareskrim Polri
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Perusahaan Otobus, Langsir BBM Bersubsidi di Magetan Diamankan Bareskrim Polri
DaerahHukumKriminal

Perusahaan Otobus, Langsir BBM Bersubsidi di Magetan Diamankan Bareskrim Polri

admin 3 years ago 746 Views
Bareskrim Amankan Perusahaan Otobus, Langsir BBM Bersubsidi di Magetan

MAGETAN – Bareskrim Mabes Polri amankan perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur yang kedapatan melangsir solar.

Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan dengan memakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya.

Pada saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki tersebut diamankan di Mako Polres Magetan, Polda Jatim.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan jika dalam pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

“Ada Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut,” jelas Rudy, Selasa (5/9/2023)

Dari perusahaan inisial A yang modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya.

Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki.

Petugas juga bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar, masih didalami Polisi.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, dan ditangani langsung Bareskrim Polri. (*)

TAGGED: bbm, bbmilegal, Polresmagetan
admin September 5, 2023
Previous Article Usai ke Matahari Tunjungan, Pria ini Mendekam dalam Penjara.
Next Article Diajak Karaoke, Cewek ini tak Sadar Motor Diincar

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?