SAMPANG,- Dua budak narkotika jenis sabu-sabu ditangkap anggota Resnarkoba Polres Sampang Madura didua tempat berbeda.
Satu pelaku ditangkap ditepi jalan Ds. Pengereman, Kec. Ketapang. Kab. Sampang, Sabtu 5 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB.
Pelakunya, Syaiful Bahri (19) asal Sumber Bindang, Ds. Karang Anyar, Kec. Ketapang, Kab. Sampang.
Dari dia didapat barang bukti sabu
dengan berat ± 100,84 gram, tissu, plastik bening, plastik warna hitam, dan HP.
Tersangka lainnya ditangkap di tepi jalan Ds. Trapang, Kec. Banyuates. Kab. Sampang, pada Jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap, Saleh (41) asal Dsn. Ombaran, Ds. Gunung Rancak, Kec. Robatal. Kab. Sampang.
Dari Saleh, diamankan barang bukti diduga sabu dengan berat ± 100,38 gram, tisu warna putih, sobekan lakban warna coklat dan tas ransel warna hitam.
“Keduanya akan kita jerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman saat memimpin konferensi pers, Selasa (15/3/2022).
Lanjut Kapolres, mereka diamankan
setelah dilakukan penyelidikan oleh gabungan anggota Polsek berdasarkan informasi dari masyarakat dan mengamankan keduanya didua tempat yang berbeda.
“Tersangka ini berperan sebagai pengedar,” imbuh AKBP Arman.
Sementara, keterangan tersangka itu nekat menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan.(*)