Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kerap Tangkap Pelaku Judi Online, Polres Tanjung Perak Dijuluki Spesial
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kerap Tangkap Pelaku Judi Online, Polres Tanjung Perak Dijuluki Spesial
HukumKriminalTNI Polri

Kerap Tangkap Pelaku Judi Online, Polres Tanjung Perak Dijuluki Spesial

admin 2 years ago 772 Views
Pelaku judi online yang diamankan Polisi

SURABAYA- Kerapkali membekuk pelaku judi online, Polres Pelabuhan Tanjung Perak identik atau spesial judi online.

Terbaru, Polres pimpinan Akbp Herlina tersebut membekuk Pelaku judi jenis Red White, Pada Senin 25 September 2023 sekitar pukul 18.25 Wib.

Tersangka yang dibekuk di
Warkop T, jalan Gresik Surabaya itu diketahui berinisial A A (50) asal Kel. Gedangan Kec.Gedangan, Kab.Sidoarjo.

Melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, pelaku AA dibekuk saat berada di Warung T Gresik Surabaya. Ketika polisi datang, pelaku melakukan sedang asik bermain judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

“Sebelumnya, dia sudah melakukan deposit jumlah terakhir sebesar Rp 795.000,” jelas Suroto, Kamis (28/9/2023).

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

Dari jumlah uang Ratusan ribu itu, sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 744.600, dan sisa saldo deposit diakun Judi Online milik pelaku sebesar Rp 50.400.

“Unit IV Satreskrim Polres Tanjung Perak saat melakukan giat pemantauan, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya judi online jenis Live Red White dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” imbuh Kasi Humas.

Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam dibalik jeruji besi penjara. Dia akan dijerat pasal 303 KUHP.

Barang bukti yang disita berupa, Handphone, 2 lembar Screenshot akun permainan Judi Online Jenis Live Red White, 1 lembar Deposit uang sebagai taruhan.(*)

TAGGED: judi, judionline, Polrestanjungperak
admin September 28, 2023
Previous Article Jalin Silaturahmi, Pj Bupati Empat Lawang Undang Awak Media
Next Article RS Mata Undaan Gelar Talkshow Pentingnya Kesehatan Mata pada Anak-anak: Mata Sehat Anak Hebat

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

9 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

15 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

16 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

23 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?