SURABAYA-Sebuah Laptop Antarkan Pria 43 Tahun ke Penjara. Pria bernama, Rudi Utomo, yang tinggal di Jalan Rungkut Lor Gg 10, Surabaya terpaksa mendekam dalam jeruji besi di Mapolsek Tenggilis Surabaya.
Rudi berhasil ditangkap pada, Selasa 03 Oktober 2023
Sekita Jam 21.30 Wib di Jalan Kutisari Selatan usai dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan.
Ceritanya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara meminjam Laptop milik korban dengan alasan bekerja.
Karena Gabriel korbannya mengenal Pelaku sehingga mengiyakan ketika laptop Merk ASUS Type FX506LMB
Warna Hitam itu dibawa Rudi.
“Bukannya dibuat untuk kerja, oleh pelaku Laptop tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya digadaikannya,” jelas Kompol Masdawati Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Selasa (10/10/2023).
Mengetahui laptopnya digadaikan oleh pelaku saat korban ingin meminta, pelaku selalu berkelit akan mengembalikannya.
Karena hanya janji janji belaka yang dilontarkan Rudi, korban akhirnya melaporkannya ke Reskrim Polsek Tenggilis.
“Pelaku kemudian dilakukan penangkapan saat berada dalam kamar kost diwilayah Rungkut,” imbuh Kompol Masdawati.
Pengakuannya Pelaku, uang hasil penggadaian laptop korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini korban alami kerugian mencapai Rp 17.000.000.
Selain pelalunya, polisi juga amankan barang bukti sebuah Doss Book Laptop Merk ASUS Type FX506LMB Wams
Hitam, beserta Laptopnya.(*)