PAMEKASAN-Pria 32 tahun tewas usai ditebas sebilah celurit (sajam) dengan kondisi terkapar dan berlumuran darah.
Korban yang merupakan warga Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang itu bernama Samsul.
Dia tewas ditangan pelaku inisial M. Kejadian pembacokannya, Kamis (19/10/2023) siang di dusun Gowa Timur, Desa Pangereman,Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kejadian tersebut diungkap oleh Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menjelaskan, tindak kejahatan penganiayaan dengan pemberatan tersebut dibenarkan yang menimpa Samsul hingga tewas dengan tubuh yang berlumuran darah.
“Dalam potongan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp (WA) warganet Pamekasan, pria berusia 32 tahun itu meninggal dalam keadaan terkapar dengan lumuran darah di sekujur tubuhnya yang ditebas dengan sebilah celurit oleh M (pelaku),” jelasnya, Kamis (19/10/2023).
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menambahkan, sebelum meninggal, korban diduga meninggal usai dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya.
Berdasarkan keterangan saksi, Hasimah, sekira pukul 14.00 Wib sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kata Iptu Sri pada awak media menambahkan, kalau pelaku merupakan mertua Hasimah. Selajutnya pelaku ketika masuk ke dalam rumahnya tidaklah sendiri, M bersama temannya yang lebih dari satu orang itu kemudian mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.
Melihat hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap terus mengejar korban.
Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri,paparnya Iptu Sri mantan Kapolsek Palengaan.
“Akibat sabetan pelaku bertubi-tubi, akhirnya korban meninggal dunia,” kata Iptu Sri Sugiarto saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban lantaran tidak terima mengetahui Hasimah yang merupakan menantu atau istri dari anak kandungnya (Mat Heri) yang saat ini sedang bekerja di Malaysia selingkuh dengan korban,terangnya.
Dengan kejadian itu, Satreskirim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut barang bukti yang sudah diamankan di Mapolres Pamekasan berupa baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah korban, selain itu, juga mengamankan sebilah celurit yang terdapat bercak darah.
Saat ini Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lainnya,
Dan atas perbuatannya,
pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP.(deb)