Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sembunyikan Sesuatu dalam Saku Celana, Pria asal Surabaya ini Terciduk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Sembunyikan Sesuatu dalam Saku Celana, Pria asal Surabaya ini Terciduk
HukumKriminalTNI Polri

Sembunyikan Sesuatu dalam Saku Celana, Pria asal Surabaya ini Terciduk

admin 1 year ago 733 Views
Pengedar sabu diapit anggota Polisi

SURABAYA- Adanya informasi jika ada penjualan Narkotika jenis sabu asal Bangkalan Madura di Jalan Bulak Cumpat Kulon Surabaya langsung ditindaklanjuti.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan profiling lokasi langsung melakukan penggrebekan usai info dipastikan benar.

Kecurigaan anggota mengarah keseorang pria yang ketika itu mondar mandir dan terlihat gugup saat didekati polisi ketika duduk diatas sepeda motor.

Pada Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama berinisial WA (23) warga Jalan Bulak Cumpat.

Begitu diamankan, petugas mencurigai isi saku celana panjang yang saat itu dipakainya.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa poket, saat itu berada di saku celana depan sebelah Kanan yang di gunakan tersangka WA,” jelas Akbp Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes, Jumat (24/11/2023).

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seorang bernama AR (DPO), pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib.

“Saat bertemu dengan bandar di perempatan Lampu Merah Tanah Merah Bangkalan Madura, pelaku mendapatkan sabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,” imbuh Daniel.

Setelah itu, tersangka pulang dan sabu dipisah-pisah dalam poket hemat dengan maksud untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat sebesar Rp.1.000.000, hingga Rp. 1.500.000.

Saat ini, pengedar itu sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita, 14 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis Sabu berat masing-masing, 0,22 gram, 0,25 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,74 gram, 0,23 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,20 gram, 0,23 gram, 0,23 gram.

Anggota juga menyita, celana pendek jeans, sepeda motor Suzuki Satria warna Hitam, Timbangan elektrik, plastik klip kosong,dua bungkus bekas rokok, uang tunai Rp. 400.000, kotak kecil warna Coklat, tas kecil warna Hitam dan HP.(*)

TAGGED: kurirsabu, polrestabessurabaya
admin November 24, 2023
Previous Article Portal Berita Inovatif “Jendela Cendekia” Meluncur Hasil Kolaborasi Dosen Informatika dan LPPM UPN “Veteran” Jawa Timur
Next Article Di Forum APEKSI, Wali Kota Eri Sampaikan Peran Penting Bappeda dalam Perencanaan Masa Depan Kota

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?