Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: 9 Poket Ditukar Penjara hingga 20 Tahun Lamanya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > 9 Poket Ditukar Penjara hingga 20 Tahun Lamanya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

9 Poket Ditukar Penjara hingga 20 Tahun Lamanya

admin 1 year ago 727 Views
Pengedar sabu di Polsek Krembangan

SURABAYA- Warga Jalan Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya mendadak geger dengan dibekuknya satu warga oleh aparat kepolisian Sektor Krembangan.

Penangkapan terhadap MA (50) itu setelah diketahui dia memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Reskrim Polsek Krembangan menangkap MA pada, Kamis 16 November 2023, sekira pukul 11.00 Wib.

Barang bukti yang didapat anggota saat melakukan penggeledahan lumayan banyak yakni 9 poket plastik klip berisi Shabu berat total 3 gram.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroso menjaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya penjualan Narkotika, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan menyelidikinya.

“Tersangka langsung diamankan pada, Kamis 16 November 2023 dirumahnya Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya,” kata Suroso, Rabu (29/11/2023).

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

Oleh tersangka MA diduga Shabu itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan tersimpan dalam Laci.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mengakui Barang bukti itu miliknya dan berperan sebagai Pengedar.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan kita jerat dengan
Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Suroso.(*)

TAGGED: Jualsabu, Polrestanjungperak, PolsekKrembangan
admin November 29, 2023
Previous Article Seharga 2 Milyar, Bus Karina Ludes Terbakar di Pamekasan
Next Article Forkopimda Surabaya Gelar Apel Pasukan, Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Berita Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

22 mins ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

8 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

8 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

8 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?