Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Lakukan Penipuan Perumahan, Mantan PNS Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Lakukan Penipuan Perumahan, Mantan PNS Dibekuk Polisi
HukumKriminalTNI Polri

Lakukan Penipuan Perumahan, Mantan PNS Dibekuk Polisi

admin 2 years ago 925 Views
Kasat Reskrim pamerkan pelaku penipuan

SURABAYA- Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan kasus dengan tersangka NJ (59) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan perumahan subsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya

Pensiunan (Mantan) PNS itu sejak bulan April 2019 menyewa ruko untuk digunakan sebagai kantor pemasaran yang terletak di frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto, Surabaya.

Dia memasarkan perumahan bersubsidi pemerintah yang diberinama Perumahan Puri Banjar Panji Residence yang terletak di desa Kedung Peluk Kec. Candi Sidoarjo.

Modusnya, dengan cara membuat, menyebar brosur, memasang banner dan umbul-umbul dilokasi, membuat peta lokasi dan siteplan awal perumahan diatas tanah seluas ± 6.6 ha yang akan dibangun perumahansebanyak 450 unit.

Perumahan itu rerdiri dari 3 bidang hak tanah atas nama orang lain dengan total senilai 14 milyar rupiah.

PNIB Minta Aparat Pertimbangkan Izin Kehadiran Rizieq Shihab di Acara Palestina di Pamekasan
Polres Tuban Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan
Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan
Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya
AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

Namun Tersangka NJ baru membayar DP sebesar rp. 900.000.000 saja dan saat itu tersangka NJ telah berhasil menjual sebanyak 350 unit atau 350 pembeli.

Unit rumah yang dipasarkan oleh tersangka adalah rumah type 30/60 dengan harga rp. 140.000.000, hingga 150.000.000, perunit dan tersangka telah menerima pembayaran angsuran uang muka dari para korban hingga total senilai 3 milyar rupiah,” jelas AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Semua uang ditampung di rekening pribadi milik tersangka bukan di rekening PT dan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.

Untuk mengelabuhi dan menarik minat calon korban, tersangka NJ menggunakan nama PT. Armanda Jaya Perkasa yang belum didirikan, seoalah-olah tersangka selaku penjual memiliki legalitas sebagai developer atau badan hukum yang terpercaya,yang mana PT. Armanda Jaya Perkasa baru didirikan pada tanggal 29 September 2020.

Para korban mengerahui jika tidak ada kegiatan apapun dilokasi maka para korban melakukan pembatalan pembelian hingga delapan korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polrestabes Surabaya.

“Rumah bersubsidi yang dijanjikan tersangka tidak pernah terbangun dan lokasi tanah masih berupa tambak yang dikuasai oleh pemilik awal,” imbuh Kasat Reskrim.

Atas pebuatannya, tersangka NJ ditahan karena melanggar pasal 154 UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.(*)

TAGGED: Jatanras, Penipuan, perumahan
admin December 5, 2023
Previous Article Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Ikuti Airlangga Collaborative Entrepreneur Camp
Next Article Semangat Sehat, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Pre INSAFEST 2023

Berita Lainnya

PNIB Minta Aparat Pertimbangkan Izin Kehadiran Rizieq Shihab di Acara Palestina di Pamekasan

2 hours ago

Polres Tuban Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan

17 hours ago

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan

1 day ago

Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?