Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Lari Hingga Ke Kertosono Nganjuk, Residivis Ini Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Lari Hingga Ke Kertosono Nganjuk, Residivis Ini Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
HukumKriminalTNI Polri

Lari Hingga Ke Kertosono Nganjuk, Residivis Ini Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi

Bcl 2 years ago 41 Views
Tersangka M.Basir Dan Barang Bukti

SURABAYA – Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar dua jenis narkotika hingga ke Perumahan Graha Tanjung Kec. Kertosono Nganjuk.

Residivis asal Tambakrejo, Waru Sidoarjo yang juga tinggal di Perumahan Graha Tanjung, Kertosono Nganjuk itu dibekuk Polisi pada, pada Rabu, 17 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Polisi Polrestabes Surabaya yang sudah lama mengincar pelaku dari informasi yang didapat dari masyarakat langsung bergerak ke rumah pelaku diwilayah Kertosono, Nganjuk.

Benar saja, setelah mengintai lama, tersangka inisial, M. Basir (28) dapat diamankan. Saat penggeledahan, anak buah Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menemukan dua jenis barang terlarang.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,46 gram dan 0,30 gram.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Bukan hanya itu, ditemukan juga 3 botol pil koplo warna putih logo “LL” dengan jumlah keseluruan 3.000, 2 bungkus berisi 94 dan 55 butir pil warna putih logo LL, 2 timbangan Elektrik, 2 pack plastik klip, skrop dari sedotan, dompet, buku catatan penjualan dan HP.

“Anggota mengamankan pelaku saat berada didalam Rumah Perumahan Graha Tanjung Kec. Kertosono Nganjuk,” jelaa Kompol Suria Miftah, Kamis (25/1/2024).

Lanjut Kompol Suria, tersangka MAB mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama O (DPO) pada Jumat, 05 Januari 2024, lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Sabu didapat secara ranjaua di Jalan Raya Mojosari Mojokerto. Sementara, untuk tiga botol pil.koplo LL dari seorang laki-laki yang bernama W (DPO) pada Selasa, 02 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB di samping tempat sampah Jalan Raya Kedurus Surabaya.

“Sabu dan juga koplo diterima dengan cara ambil Ranjauan. Maksud dan tujuan tersangka M A B, dua jenis barang haram itu untuk dikonsumsi dan dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan,” tambah Kasat.

Terhadap pelaku ini polisi menjerat dua pasal tindak pidana yakni Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

TAGGED: Kapolrestabes, Kasatresnarkoba, narkoba, Polisi, Polrestabes Surabaya, Residivis, sabu
Bcl January 25, 2024
Previous Article Pengait Tak Kuat Warga Bangkalan Tertimpa Brangkas, Di Bank BCA Perak Timur Berujung Tewas
Next Article Di Duga Gangster Berulah Lagi, Dua Pelajar Dibacok Di Jalan Dupak Surabaya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?