SEPUTARINDONESIA.NET– Selain kasus menonjol berupa kejahatan jalanan, Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang mendominasi, oknum pejabat atau pegawai negri hingga wartawan yang dibekuk polisi juga mewarnai tutup tahun 2021.
Pertama, Oknum Polisi PP (Satpol PP) yang enam bulan nyabu dengan dalih karena sering lembur hingga stess.
Oknum Satpol PP nakal yang dinas di Kecamatan Wonokromo itu saat sudah mendekam dalam penjara usai ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangkanya adalah pria berinisial RD (49) pegawai negri sipil warga Jalan Ketintang Baru Surabaya.
Kepada polisi, RD yang berpangkat tiga balok dipundak ini mengakui jika kerap gunakan narkoba jenis sabu untuk menambah staminanya agar fress saat bekerja.
Bapak lima anak itu juga mengakui jika barang bukti yang ditemukan anggota pimpinan Kompol Daniel adalah milik dia, didapat dengan cara membeli.
“Belinya dari teman, Pakek buat kerja karena kerap lembur juga setres,” aku pria yang berdinas di Kecamatan Wonokromo itu.
Wakasat Resnarkoba AKP Dodi Pratama mengatakan, pelaku ini adalah sebagai pengguna sabu-sabu. Dia mendapatkan secara membeli dari
dari teman, menurut pengakuannya.
“Sebagai pengguna sudah tiga tahun, dapatnya dari kenalannya,” jelas Dodi, Minggu (19/12/2021).
Sementara, oknum PNS ini gunakan sabu dengan alasan untuk kerja, karena menurut pengakuan butuh tenaga ektra dalam setiap harinya.
Kedua, ada oknum wartawan yang merupakan Kabiro di Kota Gresik berurusan dengan Polisi Polsek Benowo, setelah terjerat dalam kasus narkotika.
Rupanya, oknum berinisial RDS (45) asal Kebomas Gresik ini diamankan dari pengembangan kasus narkoba tangkapan anggota Polisi.
Kabiro media online di Gresik ini dibekuk setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Benowo menangkap dua orang yang memiliki sabu-sabu dan Extracy.
Dua orang itu, PH (41) warga Kelurahan Simo Mulyo Baru, Sukomanunggal, dan FP (25) perempun asal Kelurahan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya.
PH dan FP dibekuk pada Senin (20/12/2021) lalu sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Tembaan, Tugu Pahlawan Surabaya setelah Polisi menindaklanjuti laporan warga masyarakat.
“RDS (Ratno.red) iya, oknum wartawan dan diamankan dari hasil pengembangan kasus tangkapan sebelumnya,” kata Ipda Edy, Kanit Reskrim Polsek Benowo, Sabtu (25/12/2021) lalu.
Namun Edy belum merinci peran serta RDS ini sebagai pengedar atau pemakai aktif narkotika.
Menurut dia, usai dibekuk, tersangka PH dan FP mengaku mendapatkan pesanan via telphone dari RDS yang juga memesan pil jenis ekstacy.(*)