Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Usai Pinjam HP Telpon Istri, Pria ini Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Usai Pinjam HP Telpon Istri, Pria ini Dibekuk Polisi
DaerahKriminal

Usai Pinjam HP Telpon Istri, Pria ini Dibekuk Polisi

admin 4 years ago 157 Views
Pelaku Penggelapan Dibekuk Polres Tulungagung

SEPUTARINDONESIA.NET– Seorang pria di Tulungagung dibekuk polisi setempat usai meminjam HP dengan dalih untuk menelpon sang istri.

Rupanya, HP milik seseorang itu hendak digelapkan guna mendapatkan hasil, namun pelaku malah diamankan oleh korbannya sendiri, Kamis (16/12/2021) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelakunya yakni, ES (35) warga Desa Ngronggo, Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, awalnya, pelaku berpura – pura meminjam HP korban untuk menelepon istrinya.

Begitu berhasil meminjam HP, pelaku berpura – pura membeli rokok ke sebuah warung didekat rumah korban, Selasa (14/12/2021).

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

“Diketahui, usai pinjam HP bukannya mengembalikan, pelaku malah kabur,” kata Iptu Nenny, Sabtu (1/1/2021).

Lanjut dua, selang dua hari, pelaku berniat menjual HP korban melalui media sosial Facebook, namun dia tak sadar jika korban memantaunya.

Mengetahui hal tersebut, korban menyamar sebagai pembeli dan janjian untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Saat dilokasi COD, korban dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantru. “Karena TKPnya di Desa Tohsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pelaku diserahkan ke Polsek Pesantren,” tambahnya.

Selain menyerahkan pelaku ke Polsek Pesantren, Polsek Ngantru juga menyerahkan barang bukti berupa, sebuah Hp dan 1 unit Sepeda Motor Honda CBR AG 3122 EBO.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan kini mendekam dalam jeruji besi penjara.(*)

TAGGED: Pencurian, Penggelapan, Peristiwa, polrestulungagung
admin January 2, 2022
Previous Article Begal Jelang Tahun Baru yang Resahkan Warga Surabaya
Next Article Oknum Pejabat Nyabu Hingga Wartawan Dibekuk Polisi, Warnai Tutup Tahun 2021

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

10 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?