Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Usai Pinjam HP Telpon Istri, Pria ini Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Usai Pinjam HP Telpon Istri, Pria ini Dibekuk Polisi
DaerahKriminal

Usai Pinjam HP Telpon Istri, Pria ini Dibekuk Polisi

admin 4 years ago 145 Views
Pelaku Penggelapan Dibekuk Polres Tulungagung

SEPUTARINDONESIA.NET– Seorang pria di Tulungagung dibekuk polisi setempat usai meminjam HP dengan dalih untuk menelpon sang istri.

Rupanya, HP milik seseorang itu hendak digelapkan guna mendapatkan hasil, namun pelaku malah diamankan oleh korbannya sendiri, Kamis (16/12/2021) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelakunya yakni, ES (35) warga Desa Ngronggo, Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, awalnya, pelaku berpura – pura meminjam HP korban untuk menelepon istrinya.

Begitu berhasil meminjam HP, pelaku berpura – pura membeli rokok ke sebuah warung didekat rumah korban, Selasa (14/12/2021).

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.
Catut Nama Petugas dan Seragam Polmas, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polrestabes Surabaya

“Diketahui, usai pinjam HP bukannya mengembalikan, pelaku malah kabur,” kata Iptu Nenny, Sabtu (1/1/2021).

Lanjut dua, selang dua hari, pelaku berniat menjual HP korban melalui media sosial Facebook, namun dia tak sadar jika korban memantaunya.

Mengetahui hal tersebut, korban menyamar sebagai pembeli dan janjian untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Saat dilokasi COD, korban dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantru. “Karena TKPnya di Desa Tohsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pelaku diserahkan ke Polsek Pesantren,” tambahnya.

Selain menyerahkan pelaku ke Polsek Pesantren, Polsek Ngantru juga menyerahkan barang bukti berupa, sebuah Hp dan 1 unit Sepeda Motor Honda CBR AG 3122 EBO.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan kini mendekam dalam jeruji besi penjara.(*)

TAGGED: Pencurian, Penggelapan, Peristiwa, polrestulungagung
admin January 2, 2022
Previous Article Begal Jelang Tahun Baru yang Resahkan Warga Surabaya
Next Article Oknum Pejabat Nyabu Hingga Wartawan Dibekuk Polisi, Warnai Tutup Tahun 2021

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

49 mins ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

6 hours ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

6 hours ago

Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?