SURABAYA-Lanjutan sidang perkara Penipuan dengan terdakwa Indah Catur Agustin berlanjut dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi Korban.
Dalan perkara ini jaksa menghadirkan dua orang saksi pelapor yaitu CS dan Silvestor Setiadi Lakmana.
Dalam keterangannga saksi pelapor sudah mengenal sejak 2020 atau saat itu masih Covid-19, dan greddy Harnando mengaku selaku Komisaris PT Garda Tanatek Indonesia (GTI) pada saat itu Graddy Harnando menawarkan bisnis kepada saya untuk mau berinvestasi untuk suplay sprei King Koil dan beliau menjanjikan keuntungan 4 persen perbulan. Untuk meyakinkan investor terdakwa menunjukkan PO, tak hanya itu terdakwa juga menyuruh saya kalau kurang yakin, dipersilahkan tanya-tanya dulu kepada orang-orang yang sudah berinvestasi, “dan ternyata orang yang investasi kepada beliau (greddy) tidak ada masalah pada saat itu,” nah disitu saya percaya, kemudian saya diperkenalkan dengan Indah Catur Agustin selaku Direktur dari PT GTI, setelah itu terjadilah Kontrak kerjasama, dan ditanda tangani,”jelas saksi.
Disinggung oleh jaksa terkait uang investasi apa sudah dikembalikan atau seperti apa, saksi Korban mengaku kalau uang investasi sebanyak 18,9 miliar itu sudah dikembalikan sebagian tinggal yang 4,8 Miliar yang belum dikembalikan sampai dengan hari ini.
Apakah saudara tidak mengecek kepada King Koil, tanya jaksa,” setelah lama kelamaan tidak ada bagi hasil saya konfirmasi ke King koil, “nyatanya King koil tidak kenal dengan Bu indah dan Greddy atau PT GTI, Bahkan saya sempat memberitahukan kepada Greddy bahwa saya menelpon King koil, namun dia (Graddy) berdalih, “kamu jangan langsung menanyakan ke King koil nanti saya dimarahi, alasannya seperti itu,” padahal king koil tidak kenal sama greddy Harnando dan Indah Catur Agustin.
Majelis Hakim yang diketuai Djunaedi menanyakan kepada saksi pelapor,” saya kok kurang jelas pernyataan saksi, apakah modal sebesar 18,9 miliar itu sudah dikembalikan atau bagaimana?
Ada yang sudah yang mulia, saya awalnya bikin 19 kontrak atau perjanjian namun hanya tinggal 7 perjanjian kontrak saja yang belum dikembalikan,”sekarang tinggal 7 kontrak / perjanjian investasi bagi hasil yang belum dikembalikan, dari 18,9 miliar itu sekarang masih tinggal 4,8 miliar yang mulia,” jawab saksi Senin (01/07/2024).
“Masih pernyataan saksi, jadi semua perjanjian itu ditanda tangani oleh Indah selaku Direktur dan Greddy selaku Komisaris.
“Apakah pernah ketemu dan dilakukan penagihan terhadap terdakwa,” sudah yang mulia namun terdakwa janji-janji palsu,”jawab, saksi pelapor.
Kuasa hukum terdakwa Indah Catur Agustin, Munarif ganti bertanya, mengenai 7 transaksi/ kontrak dengan bagi hasil apakah belum dikembalikan atau sudah dikembalikan tapi tidak seluruhnya?, memang itu betul uang saya masih 4.8 miliar ada di PT GTI, dan saya belum pernah mendapatkan hasil dari 4,8 miliar itu.
“Saya bukan tidak mengakui saya mengakui namun dalam perkara ini, modal saya 4,8 miliar belum kembali.
Ditanya oleh Hakim terdakwa Indah apakah pernyataan saksi benar atau ada yang salah,” ada pak hakim, jawab Indah, pada saat itu saya tidak ingat tanda tangan apa tidak,”jawab terdakwa.
Saksi pelapor CS meminta kepada majelis hakim, “pak Hakim saya memohon, uang saya tidak kembali tidak apa-apa yang mulia saya ikhlas, namun saya mohon terdakwa ini untuk tetap ditahan dan dihukum seberat-beratnya, karena korbannya terlalu banyak ada sekitar 40 orang pelapor, dan menyebabkan kerugian 300 Miliar, bahkan ada yang tidak bisa beli obat ada juga rumahnya yang mulia,”ucap saksi pelapor.
Seusai sidang kuasa hukum saksi pelapor, M. Hakim Yuniizar D, SH.mengatakan, ada peran direktur termasuk dalam kontrak-kontrak yang dilakukan ada tanda tangan dari direktur atas nama terdakwa Indah Catur Agustin
Kami kembalikan kepada saksi dalam proses persidangan merupakan fakta yang di dengar dan dilihat dialami secara langsung,”pungkasnya. (hfn/irm)