SURABAYA-Lanjutan sidang perkara Penipuan dengan terdakwa Indah Catur Agustin berlanjut dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi Korban.
Dalan perkara ini jaksa menghadirkan dua orang saksi pelapor yaitu CS dan Silvestor Setiadi Lakmana.
Dalam keterangannga saksi pelapor sudah mengenal sejak 2020 atau saat itu masih Covid-19, dan greddy mengaku selaku Komisaris PT Garda Tanatek Indonesia (GTI) pada saat itu Graddy menawarkan bisnis kepada saya untuk mau berinvestasi untuk suplay sprei King Koil dan beliau menjanjikan keuntungan 4 persen perbulan. Untuk meyakinkan investor terdakwa menunjukkan PO ditambah RAB dari King Koil dan diberikan cek. Tak hanya itu terdakwa juga menyuruh saya kalau kurang yakin, dipersilahkan tanya-tanya dulu kepada orang-orang yang sudah berinvestasi, “dan ternyata orang yang investasi kepada beliau (greddy) tidak ada masalah pada saat itu,” nah disitu saya percaya, kemudian saya diperkenalkan dengan Indah Catur Agustin selaku Direktur dari PT GTI, setelah itu terjadilah Kontrak kerjasama, dan ditanda tangani,”jelas saksi.
Disinggung oleh jaksa terkait uang investasi apa sudah dikembalikan atau seperti apa, saksi Korban mengaku kalau uang investasi sebanyak 18,9 miliar itu sudah dikembalikan sebagian tinggal yang 4,8 Miliar yang belum dikembalikan sampai dengan hari ini dan didalam proses persidangan diakui oleh pengacara terdakwa indah catur perhitungan kekurangan pembayaran pengembalian modal sebesar 4,7 Miliar.
Apakah saudara tidak mengecek kepada King Koil, tanya jaksa,” setelah lama kelamaan tidak ada bagi hasil saya konfirmasi ke King koil, “nyatanya King koil tidak kenal dengan Bu Indah Catur dan Greddy Harnando atau PT Garda Tamatek Indonesia. Majelis hakim juga menanyakan apakah ditanyakan kepada terdakwa?
Waktu itu saya tanyakan dan tanggapan dari terdakwa,” kamu jangan langsung menanyakan ke King koil nanti saya dimarahi, karena King koil mendirikan divisi sendiri, dan proyeknya hanya saya saja yang pegang. alasannya seperti itu,” padahal King Koil tidak kenal sama sekali dengan greddy dan Indah,”ungkap saksi.
Majelis Hakim yang diketuai Djunaedi menanyakan kepada saksi pelapor,” saya kok kurang jelas pernyataan saksi, apakah modal sebesar 18,9 miliar itu sudah dikembalikan atau bagaimana?
“Ada yang sudah yang mulia, Total ada 19 kontrak perjanjian. Namun hanya tinggal 7 perjanjian kontrak saja yang modalnya belum dikembalikan,” dari 18,9 miliar itu sekarang masih tinggal 4,8 miliar yang mulia,” Dan tidak bisa pembagian keuntungan dihitung sebagai pengembalian modal. Jika dihitung seperti itu dari awal saya tidak akan ikut investasi. Saya bukan pinjamin uang Tapi investasi, Jadi modal yang saya setor harus kembali. Jawab saksi Senin (01/07/2024).
“Masih pernyataan saksi, jadi semua perjanjian itu ditanda tangani oleh Indah selaku Direktur dan Greddy selaku Komisaris.
“Apakah pernah ketemu dan dilakukan penagihan terhadap terdakwa,” sudah yang mulia namun terdakwa janji-janji palsu,”jawab, saksi pelapor.
Kuasa hukum terdakwa Indah Catur Agustin, Munarif ganti bertanya, mengenai 7 transaksi/ kontrak dengan bagi hasil apakah belum dikembalikan atau sudah dikembalikan tapi tidak seluruhnya? memang itu betul uang saya masih 4.8 miliar ada di PT GTI. Dan sampai sekarang belum dikembalikan.
Ditanya oleh Hakim terdakwa Indah apakah pernyataan saksi benar atau ada yang salah,” ada pak hakim, jawab Indah, pada saat itu saya tidak ingat tanda tangan apa tidak,”jawab terdakwa.
Saksi pelapor CS meminta kepada majelis hakim, “pak Hakim saya memohon, terdakwa ini untuk dihukum seadil-adilnya, karena korbannya cukup banyak. Ada sekitar 40 orang korban.
Sebagian korban sudah melapor di polda jatim dan polrestabes. Dan yang kedua terdakwa ini sudah menjadi tersangka lagi di Polda Jatim atas laporan dari salah satu korban.
Bahkan ada yang tidak bisa berobat (operasi). Dan sampai ada yang kehilangan rumah tinggal (Bapak Arif Wicaksana) yang juga merupakan komisaris dari PT GTI ikut jadi korban Bu Indah Catur ,”ucap saksi pelapor.
Seusai sidang kuasa hukum saksi pelapor, M. Hakim Yunizar D, SH. Terkait dalam perkara indah ada peran direktur termasuk dalam kontrak-kontrak yang dilakukan ada tanda tangan dari direktur atas nama terdakwa Indah
Mengenai sidang terdakwa indah
kami kembalikan kepada saksi dalam proses persidangan merupakan fakta yang di dengar dan dilihat dialami secara langsung,”pungkasnya. (hfn/irm)